UU ITE tak Bertentangan dengan UUD 1945
JAKARTA — Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik Universitas Airlangga, Dr. Drs. Henri Subiakto, S.H., M.Si., memberikan kesaksian di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi sebagai ahli dalam uji materi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Henri, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2), tidak menyalahi atau bertentangan dengan UUD 1945.
“Kemerdekaan berpendapat itu dijamin oleh undang-undang, tidak ada satu pasal pun yang melarang atau mengganggu setiap orang mengemukan pendapat,” kata Henri, saat memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (4/12/2917) sore.
Ia menjelaskan, adanya kekhawatiran Pemohon terhadap kebebasan berekspresi dan pendapat dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE akan dibungkam oleh pemerintah, merupakan pendapat yang berlebihan. Karena yang dilarang dalam pasal tersebut adanya ujaran kebencian dan menyebarkannya kepada orang lain.
“Kekhawatiran berlebihan, berekspresi dan berpendapat itu tidak dilarang, karena itu adalah pendapat. Jadi, konteksnya setuju dan tidak setuju. Jadi, beda dengan penyebaran kebencian di Pasal 28 ayat (2). Apa itu bahaya penyebaran kebencian, yakni mengajak orang lain untuk membenci kelompok dan individu lain,” jelas Henri.
Jadi, kata Henri, kebebasan berpendapat itu sangat berbeda dengan ujaran kebencian yang akan membuat konflik dan kekacauan antar suku, agama dan ras serta antar kelompok.
“Dan, ini persoalan yang berbeda, kita lihat bunyi Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2). Pasal tersebut merupakan larangan terhadap perbuatan kejahatan yang sangat serius, jadi tidak ada hubungan larangan berpendapat dan tidak berpendapat walaupun dengan argumentasi,” ungkap Henri.
Dengan demikian, lanjut Henri, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi warga dari perbuatan kejahatan. Karena unsur utama norma yang ada dalam Pasal 28 ayat (2) adalah menyiarkan kebencian.
“Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi warga negara. Karena unsur utama norma yang ada pada pasal ini menyiarkan kebencian. Kebencian itu akan berdampak bukan hanya kolektif tapi menyeluruh, tidak hanya di dunia maya tapi dunia nyata,” jelas Henri.