Setya Novanto Minta Imbalan 5 Persen
JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam surat dakwaannya menyebut terdakwa Setya Novanto pernah meminta sejumlah imbalan atau jatah dari sejumlah proyek strategis.
Hal tersebut dimungkinkan, karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2009 hingga 2014. Permintaan imbalan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan KTP-El.
Setya Novanto diduga memanfaatkan atau menyalahgunakan jabatan dan kedudukannya sebagai Ketua Komisi II DPR RI untuk melakukan lobi-lobi dengan maksud agar pembahasan seputar proyek pengadaan KTP-El berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan.
Menurut Anggota JPU KPK, terdakwa Setya Novanto secara terang-terangan pernah meminta imbalan sebesar 5 persen kepada seluruh peserta yang akan mengikuti proses lelang tender proyek pengadaan KTP-El.
JPU KPK menyakini, sejumlah Anggoa Komisi II DPR RI lainnya juga meminta sejumlah imbalan dalam jumlah yang hampir sama.
JPU KPK menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong dalam persidangan sebelumnya, Setya Novanto sempat meminta sejumlah imbalan yaitu sekitar 5 persen. Andi Narogong mengaku sempat berbicara secara langsung kepada Setya Novanto terkait besaran persentase imbalan yang dimintanya.
Menurut pengakuan Andi Agustinus, jika permintaan Setya Novanto tersebut tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan akan menolak atau tidak bersedia membantu terkait masalah penganggaran dan pembahasan proyek pengadaan KTP-El.
Andi Agustinus kemudian berjanji kepada Setya Novanto, bahwa permintaan commitment fee sebesar 5 persen akan segera dibicarakan dengan pihak terkait lainnya.