Pengacara Pertanyakan Penetapan Kembali Setya Novanto sebagai Tersangka

Maqdir Ismail mengaku heran dan mempertanyakan mengapa kemudian secara tiba-tiba KPK kembali menetapkan status tersangka kepada Setya Novanto tahap kedua sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

Menurut Maqdir Ismail, surat dakwaan dari JPU KPK dengan alasan apapun tetap tidak bisa diterima. Alasannya karena Setya Novanto yang disidik KPK sejak Juli 2017 dan kemudian KPK memutuskan serta menetapkan status tersangka kepada kliennya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dianggap tidak sah atau gugur demi hukum oleh Hakim Cepi Iskandar saat persidangan di PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, hingga siang ini persidangan lanjutan kasus perkara korupsi dengan terdakwa Setya Novanto masih berlangsung. Sementara itu terdakwa Setya Novanto tampak terlihat sedang duduk di kursi persidangan sambil mendengarkan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak pengacara sekaligus kuasa hukumnya.

Setya Novanto (batik lengan panjang) saat memasuki ruangan persidangan. Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...