2017, Ombudsman RI Terima 7.999 Laporan Masyarakat
Untuk klasifikasi pelapor yaitu korban langsung, kuasa hukum serta LSM. Sedangkan perwakilan Ombudsman di daerah akan didominasi dengan dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan dan permintaan imbalan uang.
Terkait klasifikasi pelapor ini, pada 2018 diperkirakan akan tetap didominasi oleh korban langsung dan inisiatif Ombudsman sendiri.
Sekaitan itu, Ombudsman menetapkan dua tim bidang penyelesaian laporan masyarakat untuk menangani laporan permasalahan pelayanan publik bidang hukum, yaitu Tim Hukum dan Peradilan serta Tim Pertahanan dan Keamanan.
Adapun substansi laporan meliputi pelayanan Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Peradilan, Lembaga Pemasyarakatan, dan Komisi/Lembaga Negara (Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kompolnas, Komjak, Komisi Yudisial, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM) untuk Tim 1 Bidang Penyelesaian Laporan.
“Sementara TNI, Cukai, Pajak, dan Pelayanan Kementerian Hukum dan HAM untuk Tim 2 Bidang Penyelesaian Laporan,” pungkas Ninik.