Wali Kota Tanjungpinang Ingatkan ASN Harus Netral
TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Lis Darmansyah mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus menjaga netralitas dengan tidak terlibat politik praktis pada pemilihan kepala daerah serentak 27 Juni 2018.
Keterlibatan yang dimaksudkan adalah terlibat secara aktif dalam kegiatan pelakanaan kampanye. “Yang dimaksud keterlibatan ASN dalam pilkada adalah menjadi pelaksana kampanye, seperti menjadi pembawa acara, petugas kampanye atau tim sukses,” ujar Lis Darmansyah usai membuka Forum Diskusi dan Sosialisasi Menjaga Netralitas ASN Pada Pilkada, di Tanjungpinang, Selasa (31/10/2017).
Walikota yakin seluruh ASN pasti sudah memahami Undang-undang ASN yang secara tegas melarang seluruh ASN terlibat berpolitik praktis. Peraturan tersebut dinilainya tidak membelenggu ASN. Melainkan menjaga sikap ASN agar tetap berfokus menyelenggarakan pemerintahan dan memberi pelayanan kepada maayarakat.
Dari forum diskusi yang digelar diharapkan dapat mendorong netralitas ASN. ASN juga diharapkan menjadi pelopor dalam pelaksanaan pilkada yang bersih, damai dalam nuansa kebersamaan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi ASN Irham Dilmy, mengingatkan agar ASN untuk memegang asas netralitas. U ndang-undang dan peraturan pemerintah telah mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh atau intervensi semua golongan dan partai politik. Bagi ASN yang melanggarnya dapat dikenai sanksi.
“Seorang ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon wali kota dan wakil Walikota pada pilkada nanti, apalagi jika terlibat sebagai tim sukses. Untuk itu, ASN harus menjaga netralitas, sebab netralitas itu bukan sesuatu yang bisa ditawar, netralitas itu harga mati,” tegasnya. (Ant)