Wagub Akui Ada Persoalan Izin Tambang di Sumbar
PADANG — Sejumlah staf Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mendatangi lokasi tambang di dua daerah di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Solok dan Limapuluh Kota.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit yang sempat menerima kedatangan rombongan kunjungan dari Kemenko Polhukam mengatakan, memang ada beberapa persoalan izin tambang di Sumbar.
Baca juga: Sering Bocor, Razia Tambang Ilegal di Sumbar Tidak Optimal
Seperti, bagi tambang yang dinilai bermasalah atau tidak CnC (clear and clean) yang sebelumnya izin dikeluarkan oleh kabupaten dan kota, sementara kini wewenang berada di provinsi, jadi secara prosedurnya, yang mencabut izin tambang adalah kabupaten dan kota.
“Seharusnya, izin yang dikeluarkan oleh kabupaten dan kota, jika ada tambang yang bermasalah, harus dicabut yang mengeluarkan izin. Tapi, persoalannya kini kewenangan tambang berada di provinsi,” ungkapnya.
Baca juga: Sebanyak 26 Tambang Non CnC Tetap Beroperasi, LBH Gugat Gubernur ke PTUN
Untuk itu, pada kesempatan adanya kunjungan dari Kemenko Polhukam tersebut, Pemerintah Provinsi Sumbar berharap ada solusi dari kementerian terkait persoalan tambang tersebut. Sebab, jika tidak, maka bisa berisiko berurusan dengan hukum.
“Kalau dipakai secara logika saja untuk mencabut izin tambang yang tidak CnC Itu, mana bisa. Memberikan dan mencabut izin tambang ada aturannya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, persoalan itu juga tidak terlepas dari dampak Undang-Undang 23 Tentang Perizinan, di mana ada perubahan kewenangan dari kabupaten dan kota ke provinsi, yang seluruh proses sudah sesuai dengan Amdal.
Baca juga: Pengusaha Tambang Batu di Mukomuko Diminta Melapor

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumbar, Nazwir mengatakan, alasan rombongan mendatangi dua daerah tersebut karena diduga aktifitas tambang membawa dampak lingkungan.
Menurutnya, terkait hasil dari kunjungannya ke lokasi tambang tersebut, akan ada bentuk evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Namun, untuk mengetahui lebih lanjut, apa yang telah disampaikan oleh Kemenko Polhukam, berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sumbar.
“Tentu ada evaluasinya, namun saya tidak tahu pasti, karena terkait izin tambang itu berada pada OPD Dinas ESDM,” tegasnya.