Dua Minimarket di Balikpapan Tutup Karena Belum Kantongi Izin

BALIKPAPAN — Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Satuan Polisi Pamong Praja dapat menertibkan minimarket tanpa izin.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Hanya Perbolehkan Minimarket di Jalan Arteri dan Kolektor

Terbukti pada Kamis kemarin (9/11) Pol PP memberikan peringatan kepada dua minimarket di Kota Balikpapan yang belum mengantongi izin untuk tidak beroperasi hingga mengantongi izin.

“Sebenarnya mulai kemarin-kemarin Satpol PP sudah bisa menjalankannya karena Perda Ketertiban Umum hanya merevisi saja. Maka setelah direvisi inilah ada kepastian. Tidak ada kekosongan hukum, tinggal menunggu pengesahan Gubernur Kaltim,” tegas Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, Jumat (10/11/2017).

Baca juga: Balikpapan Stop Izin Minimarket Baru

Menurutnya, kalau memang ada minimarket baru tidak berizin dapat ditindak sesuai tahapan-tahapan yang berlaku.

“Komisi II DPRD sudah mencatat dan mendata minimarket yang ada, berapa yang berizin dan berapa yang tidak boleh membangun baru,” ujar Abdulloh.

Terpisah, Kepala Pol PP Balikpapan Freddy Pasaribu mengungkapkan telah mendatangi manajemen minimarket agar menutup hingga mengantongi perizinan.

“Pihak manajemen patuh terhadap teguran kami akhirnya tak lagi beraktivitas sejak kemarin, Kamis (9/11/2017),” sebutnya.

Baca juga: Zonasi Minimarket, Pemkot Susun Perwali Tata Pusat Perbelanjaan

Dia mengharapkan agar pengusaha patuh sehingga aktivitas usaha yang dijalankan benar-benar sesuai aturan sehingga tidak ada pihak yang keberatan.

“Yang lain juga harus mematuhi kearifan lokal. Kita ini kan hidup bersama, jadi ikuti aturan yang berlaku. Kalau belum ada izin jangan buka dulu,” tambahnya.

Lihat juga...