UU Administrasi Pemerintahan Ciptakan Budaya Hukum Baru

JAKARTA – Adanya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan justru menciptakan budaya hukum administrasi negara baru yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada badan atau pejabat pemerintahan dan warga masyarakat serta badan hukum perdata.

Demikian disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, selaku ahli yang dihadirkan di sidang Mahkamah Konstitusi dalam pengujian UU Administrasi Pemerintahan.

Meskipun demikian, dalam beberapa norma yang diatur menimbulkan kerumitan tersendiri yang tidak sesuai dengan teori hukum administrasi. Misalnya, diskresi membutuhkan izin sebelum ditetapkan.

“Pengaturan tersebut justru yang lebih utama bukan izin sebelum ditetapkannya keputusan. Tetapi justru sebaiknya menekankan pada syarat adanya wewenang atributif dan kewajiban pelaporan setelah pelaksanaan,” paparnya.

Suasana Sidang MK Pengujian UU Administrasi Pemerintahan. Foto: M Hajoran Pulungan

Di sisi lain lanjut Dian, norma lainnya tidak jelas mengenai permohonan atas memperoleh putusan guna mendapatkan keputusan/tindakan badan/pejabat administrasi mengenai tenggang waktu 90 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 51 Tahun 2009. Karena dalam praktiknya, ada beberapa pihak yang menerapkan ketentuan 90 hari.

Dian menyebutkan, perkembangan nomenklatur gugatan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), akhirnya dengan adanya UU Administrasi Pemerintahan terjadi perubahan besar. Seseorang atau badan hukum perdata dapat mengajukan gugatan tertulis untuk menyatakan batal atau tidak sah suatu keputusan tata usaha negara.

Lihat juga...