UU Administrasi Pemerintahan Ciptakan Budaya Hukum Baru
JAKARTA – Adanya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan justru menciptakan budaya hukum administrasi negara baru yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada badan atau pejabat pemerintahan dan warga masyarakat serta badan hukum perdata.
Demikian disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, selaku ahli yang dihadirkan di sidang Mahkamah Konstitusi dalam pengujian UU Administrasi Pemerintahan.
Meskipun demikian, dalam beberapa norma yang diatur menimbulkan kerumitan tersendiri yang tidak sesuai dengan teori hukum administrasi. Misalnya, diskresi membutuhkan izin sebelum ditetapkan.
“Pengaturan tersebut justru yang lebih utama bukan izin sebelum ditetapkannya keputusan. Tetapi justru sebaiknya menekankan pada syarat adanya wewenang atributif dan kewajiban pelaporan setelah pelaksanaan,” paparnya.

Di sisi lain lanjut Dian, norma lainnya tidak jelas mengenai permohonan atas memperoleh putusan guna mendapatkan keputusan/tindakan badan/pejabat administrasi mengenai tenggang waktu 90 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 51 Tahun 2009. Karena dalam praktiknya, ada beberapa pihak yang menerapkan ketentuan 90 hari.
Dian menyebutkan, perkembangan nomenklatur gugatan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), akhirnya dengan adanya UU Administrasi Pemerintahan terjadi perubahan besar. Seseorang atau badan hukum perdata dapat mengajukan gugatan tertulis untuk menyatakan batal atau tidak sah suatu keputusan tata usaha negara.
“Namun di sisi lain, Pengadilan Tata Usaha Negara sekarang juga berwenang untuk menerima permohonan apabila ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang kemudian bersifat final dan mengikat,” ungkap Dian.
Adanya perkembangan tersebut, kata Dian, pada hakikatnya di sisi gugatan ada ketentuan masa tenggang 90 hari kerja, tapi dalam permohonan tidak ada. Hal ini membuat Pengadilan Tata Usaha Negara memungkinkan untuk diterima gugatan intervensi, sedangkan dalam permohonan tidak diatur. Padahal dalam suatu kompetensi yang sama dalam Pengadilan Tata Usaha Negara.
Selain itu pula, perkembangan dan perubahan itu menimbulkan upaya memperoleh kepastian hukum bagi warga masyarakat dan menciptakan kualitas yang lebih baik dalam pelayanan publik.
“Tetapi di sisi lain, bagi beberapa pihak tertentu akan menimbulkan ketidakpastian terhadap hak atau kepentingannya,” sebut Dian.
Perkara ini dimohonkan oleh Richard Christoforus Massa, Direktur Utama PT. Nusantara Ragawisata sejak 2003. Pemohon melakukan pengujian terhadap Pasal 53 ayat (5) UU Administrasi Pemerintahan yang berbunyi, “Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan.”
Pemohon menghadapi gugatan terkait aset PT Nusantara Ragawisata, terutama aset lahan SHGB Nomor 74/Ungasan dan SHGB Nomor 72/Ungasan yang telah dimenangkan oleh PT Nusantara Ragawisata dengan putusan-putusan pengadilan memutuskan lahan SHGB Nomor 74/Ungasan dan SHGB Nomor 72/Ungasan sebagai milik PT Nusantara Ragawisata.