Usai Ditertibkan, Kios di Pasar Alok akan Disewakan Lagi
MAUMERE – Setelah ditertibkan dan disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sikka, ratusan kios dan los di Pasar Alok akan disewakan kembali kepada pedagang lain yang berminat.
“Bagi siapa saja yang ingin menyewa kios dan los, kami persilahkan menghubungi Kantor Pasar Alok dan pedagang yang berminat akan dikenakan pembayaran uang sewa untuk jangka waktu tiga bulan ke depan,” ujar Laurensius Conterius, Kepala pasar Alok Maumere, Senin (27/11/2017) sore.

Laurens, sapaannya, mengatakan, untuk pedangang yang selama ini menunggak pembayaran, pihaknya akan melakukan penagihan dan bila tidak mampu bayar akan diusulkan agar diputihkan atau dihapus tunggakannya.
“Banyak orang yang mau menyewanya dan serius berdagang, tapi selama ini mereka tidak memiliki peluang, karena kios dan los dikuasai oleh orang lain dan dijadikan gudang. Bahkan, ada yang dibiarkan kosong dan saat malam dijadikan tempat menginap,” ungkapnya.
Baca: Satpol PP Segel Ratusan Kios di Pasar Alok Maumere
Keluhan, bahwa pasar Alok sepi, kata Laurens, salah satu penyebabnya adalah banyak kios dan los yang tidak difungsikan, sehingga pembeli tidak mau berbelanja ke Pasar Alok yang merupakan pasar terbesar di kabupaten Sikka ini.
“Saya berharap dengan adanya penertiban dan mengembalikan fungsi kios dan los, aktivitas perdagangan di Pasar Alok kembali normal dan tidak ada lagi oknum-oknum yang meraih keuntungan dengan memperjual belikan los dan kios di pasar ini, seolah merupakan milik pribadi mereka,” tegasnya.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin, SH., menegaskan, ke depan siapa saja yang hendak menggunakan kios dan los di pasar Alok harus membayar terlebih dahulu, guna mencegah terjadinya tunggakan.
Dikatakan Yosef, masyarakat yang ingin berdagang dipersilahkan menyewanya di kantor kepala pasar dengan syarat tidak boleh ada yang melakukan monopoli dengan memiliki lebih dari satu kios, seperti yang terjadi selama ini, karena akan berpotensi terjadinya penyalahgunaan fungsi dan aksi jual beli aset pemerintah.
“Kalau dia tidak mau bayar uang sewa jangan jual di pasar, jual di rumahnya saja, sebab ini aset pemerintah bukan milik pribadi. Banyak orang yang mau berdagang dan bersedia membayar uang sewa,” tuturnya.
Ardi, salah seorang pemilik kios sembako di Blok D, mengaku memang menunggak pembayaran selama beberapa bulan, karena sedang mengalami kesulitan keuangan akibat banyak urusan keluarga, khususnya terkait dengan acara adat, sehingga membutuhkan banyak biaya.
Dirinya pun mengaku tidak mendapatkan surat pemberitahuan dan dirinya ditelepon oleh pemilik kios lainnya untuk datang ke pasar Alok, karena sedang ada penertiban dan pembongkaran kios oleh petugas Satpol PP Sikka.