‘Pekerja Pabrik’ Ajukan Uji Materi Pasal 55 UU MK/2011
JAKARTA — Tiga pekerja pabrik mengajukan uji materiil Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Senin (27/11/2017). Pemohon Perkara Nomor 93/PUU-XV/2017, yakni Abda Kahir Mufti, Muhammad Hafidz, dan Abdul Hakim.
Para pemohon mempermasalahkan Pasal 55 UU MK yang mengatur, bahwa Mahkamah Agung tidak dapat menguji peraturan pemerintah (PP), jika UU yang menjadi batu uji sedang digugat secara materiil di Mahkamah Konstitusi.
“Pasal 55 UU MK menyatakan, ‘pengujian perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan, apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi’,” kata kuasa hukum pemohon, Eep Efendi.
Ia juga menjelaskan, pihaknya hendak menguji Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dengan batu uji UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Agung.
Meskipun pasal yang diuji di MK tidak berkaitan dengan pasal yang hendak diajukan para pemohon ke Mahkamah Agung, namun pemohon merasa keberadaan Pasal 55 UU MK dapat menjadi penghalang.
Dengan adanya keberlakuan Pasal 55 UU MK, maka Mahkamah Agung tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa pokok-pokok permohonan pengujian PP Nomor 78/2015. Para pemohon menilai dari pengalaman terkait putusan serupa, maka permohonannya akan bernasib sama, yakni ditolak oleh MA.
“MA sudah memutus perkara lain menyangkut PP Nomor 78 Tahun 2015. Hasilnya, ditolak karena dasar pengujiannya, UU Nomor 13 Tahun 2013, sedang diuji di MK. Jika kami mengajukan perkara serupa ke MK, pasti hasilnya sama, karena memakai rujukan Pasal 55 Undang-Undang MK,” tegasnya, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Suhartoyo.
Karena itu, para pemohon meminta, agar Pasal 55 UU MK dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai muatan materi pasal dan/atau ayat dalam undang-undang yang sedang dilakukan pengujian di Mahkamah Kosntitusi, tidak dijadikan batu uji dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di Mahkamah Agung.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adam, menjelaskan, para pemohon harus lebih memperkuat dalil permohonannya. Menurutnya, para pemohon hanya menjelaskan sebagai orang yang bekerja di suatu perusahaan. Ia menilai hal tersebut bersifat umum.
“Misal, pemohon ini merupakan anggota serikat buruh atau aktif dalam mengadvokasi masalah buruh. Ini lebih jelas dan kuat secara legal standing. Misal, pemohon memiliki latar belakang demikian mohon dilampirkan di permohonan,” jelasnya.
Selain itu, Wahiduddin mempersoalkan petitum konstitusional bersyarat yang dimohonkan para pemohon. Menurutnya, para pemohon harus mencantumkan alasan mengenai penambahan norma baru.
Senada dengan hal tersebut, Hakim Konstitusi, Saldi Isra, meminta para pemohon memperkuat kedudukan hukum karena penjelasan terkait pemohon yang bekerja sebagai pekerja di pabrik dirasa terlalu umum.
Saldi meminta, pemohon menguraikan aktivitas yang berkaitan dengan alasan pengajuan perkara tersebut. Selain itu, juga mengkritisi masalah tak ada korelasi positif antara posita dan petitum.
Pemohon tidak menjelaskan mengenai permintaan konstitusional bersyarat, namun langsung mencantumkan dalam petitum. “Sebelum sampai ke Petitum, Posita juga harus menjelaskan terkait konstitusional bersyarat. Jika tidak, permohonan bisa menjadi tidak jelas atau obscuur libel”, tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Saldi juga menjelaskan, Pasal 55 UU MK dimaksudkan untuk mencegah situasi yang rumit. Ia mencontohkan, dalam uji PP di MA dinyatakan suatu PP tak bertentangan dengan suatu UU, namun di MK terdapat uji UU dan UU tersebut dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi.
“Jika hal tersebut terjadi, maka akan menjadi tak jelas status PP yang diuji, sebab batu ujinya dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi,” jelasnya.