Transparansi Mencegah Penyalahgunaan Dana Desa
BOGOR — Jajaran perangkat desa se-Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Tahun 2017, di Villa Madinah, Kp. Duri, Desa Tonjong, Senin (20/11/2017) siang.
Kegiatan tersebut bertujuan agar para kepala desa dapat mengelola keuangan desa secara transpran dan akuntabel, juga dapat mempertanggungjawabkan program dan kegiatan sesuai ketentuan.
Selain itu, dapat mempertanggungjawabkan keuangan secara lengkap dan sah, serta dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu dan tepat guna.
Sarjono, dari Inspektorat Kabupaten Bogor, dalam kesempatan menjadi narasumber kegiatan, menjelaskan tentang peran inspektorat, antara lain memberikan peringatan dini dan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.
Selain itu, memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan instansi pemerintah. “Peran lainnya adalah memelihara dan meningkatkan tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan,” ujarnya, Senin (20/11/2017).
Sementara itu, Rhiki Kadafy dan Wiwin Hariyanti dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, menyampaikan materi terkait ketentuan proses hukum perdata dan pidana terhadap penyeleweangan atau penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa.
Ia mengingatkan, para kades agar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab. Mereka juga diminta agar menhindari terjadinya tindakan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang dapat merugikan masyarakat dan keuangan negara.