Dirut Garuda Indonesia Laporkan LHKPN ke KPK
JAKARTA — Direktur Utama PT. Garuda Utama (Dirut), Pahala N. Mansury, tampak terlihat mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017) sore.
Saat ditanya sejumlah wartawan di Gedung KPK Jakarta, Pahala N. Mansury enggan bicara dan langsung bergegas masuk ke dalam lobi untuk mengisi buku tamu.
Sementara itu, Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK, mengatakan, kedatangan Pahala N. Mansury dalam rangka berkoordinasi dengan KPK berkaitan dengan jabatannya sebagai Dirut Utama PT. Garuda Indonesia.
“Pahala N. Mansury datang untuk memenuhi panggilan penyidik ke Gedung KPK Jakarta, untuk keperluan melaporkan atau menyerahkan Laporan harta kekayaan pejabat penyelenggara negara (LHKPN), terkait dengan jabatannya sebagai salah satu pejabat penyelenggara negara, yaitu sebagai Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia”, Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Senin (20/11/2017).
Febri Diansyah juga menjelaskan, pada dasarnya semua pejabat penyelenggara negara memang diwajibkan melaporkan seluruh harta kekayaannya setelah dilantik atau selama dia menjabat sebagai penjabat penyelenggara negara. Kewajiban melaporkan LHKPN tersebut bertujuan untuk mengurangi potensi tindak pidana korupsi (Tipikor), dengan cara memperkaya diri sendiri, korporasi maupun orang lain.
Pahala N. Mansury beberapa bulan yang lalu, baru saja dilantik menjadi Direktur Utama melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang diselenggarakan oleh pihak jajaran Direksi PT. Garuda Indonesia.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno mengajukan calon tunggal, yaitu Pahala N. Mansury, untuk menggantikan Dirut Garuda Indonesia sebelumnya. Menurut Rini Soemarno, sosok Pahala N. Mansury merupakan pejabat yang bersih dan tidak pernah terjerat dalam kasus korupsi.
Tak lama setelah dilantik menjadi Dirut Garuda Indonesia, Pahala N. Mansury diketahui rajin mendatangi Gedung KPK. Bahkan dirinya pernah menandatangani kerja sama atau perjanjian nota kesepahaman (MoU) dengan Pimpinan KPK terkait penanganan dan supervisi anti korupsi terkait sejumlah proyek di PT. Garuda Indonesia.
Saat meninggalkan Gedung KPK Jakarta, Pahala N. Mansury sempat berbincang singkat dengan wartawan dan membenarkan, bahwa dirinya memang baru saja melaporkan LHKPN dalam kapasitasnya sebagai pejabat salah satu pejabat penyelenggara negara. Namun, dirinya enggan menyebutkan berapa nilai total harta kekayaannya yang baru saja dilaporkan kepada KPK.