Polda Sumbar Amankan Pelaku Penambangan Ilegal di Sawahlunto
PADANG – Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengamankan pelaku ilegal meaning (penambang ilegal) di kawasan aliran Sungai Air Dingin, Dusun Sawah Tambang, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto. Pelaku ilegal meaning dimaksud diamankan tengah melakukan tambang emas di atas lahan sekira satu haktare.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi mengatakan, pelaku diamankan setelah Subdit IV Dit Reskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) melakukan penyelidikan. Berdasarkan laporan masyarakat, pelaku yang diamankan berjumlah satu orang, beserta barang bukti yakni satu mesin eskavator, domping, paralon, dan selang.
“Ada satu orang tersangka yang berinisial EH yang merupakan warga Sijunjung diamankan pada hari Kamis 23 November 2017 pekan lalu. Sementara untuk barang bukit berada di Polsek Muaro Kalaban,” katanya pada jumpa pers di Mapolda Sumbar, yang turut didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Sumbar, Selasa (28/11/2017).
Ia menyebutkan, saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut, untuk mengetahui apakah tersangka pemilik tambang atau hanya sebagai pekerja di tambang emas saja. Saat diamankan, Subdit IV hanya menemukan satu orang saja yang berada di TKP tambang emas tersebut.
“Saat diamankan, kita juga tidak menemukan adanya hasil emas yang ditambang itu. Maka dari itu, kasus ini akan terus kita dalami,” tegasnya.
Sedangkan terkait tersangka, dari informasi sementara tersangka sudah melakukan aktivitas tambang di kawasan Sungai Aliran Air Dingin itu selama satu bulan. Namun ada kemungkinan, sebelumnya tersangka juga pernah melakukan tambang liar di tempat yang berbeda.
Akibat kasus itu, tersangka terjerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan hukuman 10 tahun penjaran dan denda Rp10 juta. Kini, tersangka ditahan di Mapolda Sumbar.
Sementara itu, Kasat Pol PP dan Pemadan Kebakaran Sumbar Zul Aliman mengatakan, Pol PP provinsi juga sering turun untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang tambang ilegal. Bahkan, cukup banyak ditemukannya aktivitas tambang yang tidak memiliki izin, dan lokasi tambang yang telah menyebabkan kerusakan dampak lingkungan.
“Di Sumbar memang banyak aktivitas tambang. Tapi ada beberapa yang telah memiliki izin dan beberapa yang masih bersifat tambang ilegal. Terkait yang tidak memiliki izin, telah kita beri teguran tegas, yakni dengan cara menyita alat-alat yang digunakan, dan meminta untuk mengurus izin usaha tambangnya,” jelasnya.
Ia mengaku, Pol PP tidak mempunyai wewenang soal penangkapan pelaku tambang ilegal sehingga upaya yang dilakukan ialah mengamankan alat-alat tambang yang bersifat sementara, sembari pihak pengusaha tambang mengurus izin usaha tambangnya.