Polda Metro Ringkus Empat Pengedar Narkoba

JAKARTA—- Subdit II Psikotropika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Keempat tersangka berinisial AF, HIM, MAS dan MLY.

Penangkapan bermula dari keberhasilan mengungkap peredaran yang dilakukan oleh narapidana Rutan Cipinang, AF. Ia ditangkap polisi pada Jumat 17 November di kompleks Permata, Kota Tangerang, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Jadi, peredaran barang haram ini, dikendalikan oleh seorang napi, AF,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Minggu (26/11/2017).

 

Ditambahkan  Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro, Kombes Pol Suwondo Nainggolan,  keberhasilan mengungkapkan peredaran narkotika ini juga tak lepas dari informasi masyarakat.

“Dari tersangka AF diamankan barang bukti 14 ribu gram sabut dan 17 bungkus tablet MDMA ekstasi,” tutur Suwondo.

Dari pengembangan, tersangka berinisial HIM diamankan di sebuah minibus warna hitam di jalan Abdullah gang Asem Kota Tangerang.

“Mobil yang dipakai Tersangka HIM itu adalah Gudang berjalan untuk transaksi narkoba,” kata Suwondo.

Empat tersangka yang berhasil diamankan Subdit II Narkoba Polda Metro Jaya/Foto: Adista Pattisahusiwa

Total barang bukti yang diamankan polisi sejumlah 17 ribu butir ekstasi dengan rincian tujuh bungkus berisi narkotika jenis MDMA warna merah muda. Lima bungkus warna orange berbentuk diamond dan lima bungkus Ekstasi warna hijau.

Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junco pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Lihat juga...