KUPANG — Direktorat Polair Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur, melepasliarkan sebanyak sembilan ekor penyu hijau yang dilindungi di Perairan Bolok, Kamis (30/11).
Penyu hijau ini diamankan petugas di lokasi penampungan di Kota Kupang.
“Sembilan ekor penyu hijau ini kami amankan kemarin (Rabu, 29/11) di tempat penampungan di TDM Kota Kupang yang dipersiapkan untuk dijual,” kata Direktur Polair Polda NTT Kombes Pol Budi Santoso kepada wartawan di selah acara pelepasliaran penyu hijau di Dermaga Polair Polda NTT di Kupang.
Turut hadir untuk melepasliarkan penyu-penyu itu, Kepala Polda NTT bersama sejumlah unsur terkait dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Konservasi Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi.
Budi Santoso menjelaskan penyu hijau yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya itu ditangkap oknum masyarakat nelayan di sekitar wilayah perairan Kupang.
Dari hasil penelusuran, pihaknya menangkap dua oknum nelayan penangkap penyu dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Ia mengatakan penyu tersebut hendak dipasarkan dengan kisaran harga per ekor mencapai Rp400.000 hingga Rp1.000.000 namun pihaknya belum memastikan tujuan pemasaraannya karena masih akan ditelusuri kembali.
“Sementara para pelaku yang sudah kami tahan ini selanjutnya tetap diproses sesuai hukum yang berlaku dan barang bukti berupa sembilan ekor penyu ini sudah dilepaskan hari ini,” katanya.
Kepala Bagian Tata Usaha BKSDA Hans Nico, dalam kesempatan itu mengapresiasi upaya Kepolisian setempat yang telah mengamankan penyu hijau yang dilindungi karena semakin terancam punah dan dikembalikan ke habitat aslinya.