Perhutanan Sosial, Pemerataan Ekonomi Presiden bagi Petani

MADIUN – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, saat ditemui di Dungus Forest Park menuturkan, program SK kehutanan bagi petani merupakan bagian dari konsep pemerataan ekonomi untuk petani dari Presiden Joko Widodo. Yakni berupa kepemilikan lahan, kesempatan usaha dan keterampilan.

“Pemerataan ekonomi bagi petani hutan, diperpanjangnya masa penggunaan lahan, kesempatan usaha dan keterampilan,” jelasnya kepada Cendana News, Senin (6/11/2017).

Sesuai dengan Program Perhutanan Sosial yang ada dalam Nawacita Presiden, targetnya ada 12,7 juta ha lahan yang akan dibagikan ke petani hutan. Tidak hanya itu, pembagian ini juga dilengkapi dengan penyerahan izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial dan pengakuan serta perlindungan kemitraan kehutanan kepada kelompok tani.

Sebenarnya, sudah ada tata guna hutan sejak jaman Belanda. Ada 164 juta ha lahan, namun pemerintah sebelumnya dari tahun 1978-2017 baru 19 jutan ha lahan. Dipilihnya Madiun, lanjutnya, karena kawasan hutan perhutani seluas 2,4 juta ha belum dimanfaatkan secara produktif oleh masyarakat. Di Jawa Timur misalnya ada 200 ribu ha, Jawa Barat 180 ribu ha, Jawa Tengah 60 ribu ha dan Banten 30 ribu ha.

“Hutan harus dimanfaatkan secara produktif sebagai akses masyarakat,” tuturnya.

Menurutnya, saat ini tidak hanya petani produktif saja yang dapat perhatian pemerintah. Petani hutan pun juga dapat perhatian lebih mulai dari surat ijin yang diperpanjang hingga 35 tahun, bantuan peralatan, dan penyuluhan.

“Sesuai aturan 5 tahun sekali baru evaluasi, tapi kami tiap 2 bulan sekali evaluasi saat proses tanam,” cakapnya.

Nantinya, petani hutan harus produktif, ketersediaan modal dari KUR melalui bank BUMN, serta penyuluh kehutanan harus mobilisasi. Hal ini untuk memacu petani bekerja, jika tidak dirawat maka ijin mengelola langsung dicabut.

“Sarana dan fasilitas harus sama bagi petani supaya hasilnya maksimal,” pungkasnya.

Lihat juga...