Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, surat keputusan adalah untuk menegaskan pemanfaatan hutan kawasan hutan negara, untuk dapat diakses oleh petani Probolinggo serta surat keputusan tentang pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan LMDH dari Lumajang dan dari Jember.
Pertama, SK ijin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Alam Subur, Rimba Lestari, Sumber Rejeki dan Tani Lestari Desa Brani Wetan, Jurangrejo, Kaliancar, Opo-opo dan Desa Secang, Kecamatan Gading, Maron dan Krejengan Kabupaten Probolinggo seluas 552 Ha bagi 265 KK.
Kedua, SK izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Ranu Makmur Desa Ranuwurung, dan Kaliancar Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo seluas 198 Ha dengan 45 KK.
Ketiga, SK izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Tunas Harapan, Tani Bumi Asri, Wani Makmur, Alas Subur dan Sumber Puring Desa Boto, Palangbesi, Tandon Sentul, Sumberkare, Patalan dan Sepuhgempol Kecamatan Lumbang, dan Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo seluas 934 Ha dengan 376 KK.
Keempat, SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Jati Mulyo dengan Perhutani BKPH Ambulu di Desa Andong Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, seluas 612 Ha, dengan 125 KK. Kelima, SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Wono Lestari RPH Senduro, Kabupaten Lumajang, seluas 940 Ha dengan 367 KK. Secara keseluruhan yang diserahkan hari ini 2624 ha bagi kel/LMDH sebanyak 1496 KK.
“Pada saat ini diserahkan selain SK juga Kartu Tani dan kredit KUR serta CSR dari Bank BNI berupa pompa air, traktor tangan, sarana pendidikan/bangunan kelas SD. Juga pemberian bantuan bibit Sengon dari Perhutani,” ungkap Siti.