LEBAK — Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten melarang organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak berlandasan Pancasila, karena bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
“Kami tahun lalu melarang Ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) karena tidak berlandasan Pancasila, juga menyimpang dari ajaran Islam,” kata Kepala Seksi Hubungan Antara Lembaga Kantor Kesatuan Bangsa dan Politi (Kesbangpol) Kabupaten Lebak Iwan Darmawan di Lebak, Jumat (3/11).
Pelarangan Ormas Gafatar melalui surat keputusan Surat Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 Tahun 2015 karena dinilai tidak Pancasila dan NKRI.
Selain itu juga diperkuat oleh adan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) kabupaten.
Pemerintah daerah tidak main-main jika ditemukan Ormas yang tidak berlandasan Pancasila akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin hingga pelarangan.
Karena itu, pihaknya meminta semua Ormas maupun yayasan harus berlandasan Pancasila,UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
Namun, pihaknya mengapresiasi Ormas yang ada di Kabupaten Lebak sebanyak 245 Ormas mendukung percepatan pembangunan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat bidang sosial, ekonomi dan budaya.
“Kami terus mengoptimalkan pembinaan kepada Ormas agar sejalan dengan sinergis program pemerintah daerah,” katanya.
Tokoh masyarakat Kabupaten Lebak Roji Santani menegaskan pihaknya mendukung pemerintah daerah melarang terhadap Ormas yang tidak berlandasan Pancasila.
Sebab, Ormas yang tidak berlandasan Pancasila bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Apalagi, pendiri Pancasila itu para kiyai dan ulama untuk membangun Indonesia menjadi negara terbesar di dunia.
Bahkan, Pancasila yang mempersatukan Indonesia di tengah keberagaman perbedaan suku, agama, budaya dan bahasa.
Pancasila itu luar biasa dapat mempersatukan masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke untuk membangun kesejahteraan dan keadilan.
Karena itu, pihaknya mendukung pemerintah mensahkan Perppu Ormas menjadi UU guna mencegah disintegrasi bangsa dan gejolak di daerah.
“Kami mendukung pemerintah daerah melarang terhadap Ormas yang tidak berlandasan Pancasila,” katanya (Ant).