Panwaslu Pamarican Tertibkan Alat Peraga Kampanye

CIAMIS – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengimbau kepada para calon dan tim sukses calon dalam bursa Pilkada Serentak 2018 untuk tidak memasang alat kampanye secara sembarangan. Apalagi, memasang alat peraga kampanye di sekitar lingkungan sekolah.

“Kami mengimbau kepada para calon dan tim sukses calon dalam bursa Pilkada Serentak 2018 nanti, baik itu dalam pemilihan bupati dan wakil bupati di Ciamis serta gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, untuk tidak memasang alat peraga kampanye berupa baliho/benner di tempat-tempat terlarang, salah satunya di sekitar lingkungan sekolah,” ungkap Ana Suryana, S.Ip., Ketua Panwaslu Kecamatan Pamarican, saat ditemui usai menertibkan salah satu atribut calon yang dipasang di sekitar lokasi SD Negeri 1 Sukahurip, Selasa (28/11/2017).

Menurut Ana, Panwaslu Kecamatan Pamarican, saat ini sudah mulai berkoordinasi dengan para pengurus partai dan tim sukses yang ada di wilayah Pamarican, serta mulai melakukan penertiban beberapa baliho yang dipasang di lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan untuk dipasangi antribut para calon, yang akan bertarung dalam perhelatan Pilkada Serentak 2018.

“Saat melakukan penertiban, kita berkoordinasi dengan para pengurus partai dan tim sukses para calon yang ada di daerah,” ujarnya.

Ana juga mengatakan, dalam setiap penertiban atribut para calon yang akan bertarung di Pilkada 2018, pihaknya terlebih dahulu memberikan imbauan, arahan dan masukan kepada para pengurus partai dan tim sukses para calon yang ada di daerah, agar pemasangan atribut sesuai aturan dan tata tertib yang berlaku.

Lihat juga...