Nahkoda Kapal Pakaian Bekas Ditahan di Rutan Maumere
MAUMERE – Seorang nahkoda kapal kayu berbobot mati sekitar 20 Grass Ton (GT) yang memuat pakaian bekas sebanyak 1.167 karung dan ratusan sepeda gunung yang ditangkap aparat kantor Bea Cukai Pratama Maumere bekerja sama dengan Bea Cukai wilayah Denpasar telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Maumere.
“Memang benar ada tahanan yang bernama Cikra yang dititpkan dari kantor Bea Cukai Maumere sejak tanggal 1 November 2017 dimana tersangka dianggap melanggar undang-undang Kepabeanan karena membawa barang-barang tanpa dokumen berupa pakaian bekas dan sepeda,” tegas Parman Seran Kepala Rutan Maumere.
Saat ditemui Cendana News di kantornya Rabu (8/11/2017) Parman mengatakan, memang Rutan Maumere diperbolehkan menerima penitipan tahanan baik dari Kejaksaan, Kepolisian dan juga dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil seperti Bea Cukai serta Kehutanan.
“Administrasinya juga sudah lengkap sehingga tahanan tersebut dititipkan di Rutan Maumere dan ini juga diperbolehkan karena dikatakan penyidiknya, ruang tahanan di kantor Bea Cukai Pratama Maumere ada namun belum layak sehingga ditakutkan tahanan rentan melarikan diri,” ungkapnya.
Bila ada sesuatu misalnya berita acara pemeriksaannya masih kurang, lanjut Parman, maka penyidik Bea Cukai akan ke Rutan Maumere akan melakukan pemeriksaan tersangka lagi dan dilayani dengan menyediakan ruangan pemeriksaan sebab sudah ada kerjasama.
“Tahanan tersebut biasanya dititipkan selama 20 hari sehingga setelah masa tahanan berakhir maka kami akan koordinasikan dengan penyidik Bea Cukai. Untuk sementara kami tidak bisa mengijinkan menemui tersangka sebab prosedurnya harus meminta surat ijin dulu dari kantor Bea Cukai,” terangnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pratama Maumere yang membawahi pulau Flores, Lembata dan Alor, Tommy Hutomo membenarkan adanya penangkapan kapal pengangkut pakaian bekas di perairan Maumere oleh kapal Bea Cukai Jakarta bagian Sarana dan Prasarana.
“Petugas kami sedang interogasi dan melakukan pengembangan dan menyangkut penangkapan kapal tersebut. Kita tidak bisa berikan keterangan lebih lanjut karena sedang dalam proses sehingga kami berharap wartawan bisa mendukung kami mengembangkan kasus ini,” tuturnya.
.
Saat ditanya wartawan mengenai jumlah pakaian bekas sebanyak 1.167 karung berlogo SNI dan ratusan buah sepeda yang disita tersebut kini disimpan di salah satu gudang di Nangahure, Tommy terperanjat dan balik bertanya kenapa wartawan sudah mengetahui.
“Bila penyidikan selesai maka berkasnya akan diserahkan kepada aparat Kejaksaan Negeri Maumere agar bisa dibawa ke persidangan,” pungkasnya.
