Mata Jaring di Bawah 2 Inci Merusak Biota Laut

MEULABOH – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Barat, Provinsi Aceh, memastikan tak ada armada nelayan di daerahnya yang menggunakan alat tangkap pukat centrang.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Aceh Barat, Mahli, mengatakan, memang banyak nelayan masih menggunakan alat tangkap yang sifat mata jaringnya bahkan di bawah 2 inci, namun bukan pukat centrang.

“Nelayan kita memang ada yang masih menggunakan alat tangkap mata jaringnya tidak sesuai Permen KP, tapi tidak ada beredar yang namanya pukat centrang di nelayan kita,” katanya, Sabu (4/11/2017).

Mahli menuturkan, pukat centrang dominan digunakan oleh nelayan dari daerah Pulau Jawa, sementara di Aceh Barat, nelayan menggunakan pukat tarek, walaupun sama-sama tidak dibenarkan, tetapi ada perbedaan secara kearifan lokalnya.

Kata dia, centrang lebih banyak digunakan kapal motor ukuran lebih besar ketimbang alat tangkap nelayan daerah itu yang lebih menyerupai trawl mini, namun kondisi alat tangkapnya lebih rapuh, tidak sampai merusak terumbu karang.

“Memang selama ini kita melihat namanya saja yang berbeda, tapi kalau ditinjau lebih dekat, ada hal lain lagi yang tidak sama. Terutama dari ukuran kapal yang menggunakan alat tangkap centrang dan armada yang menggunakan pukat tarek,” jelasnya.

Lebih lanjut, disampaikan, bukan berarti nama alat tangkapnya bukan centrang tetap dibiarkan merajalela, sebab petunjuk dari pemerintah adalah sifat dari alat penangkapan itu yang dipermasalahkan.

Pemkab Aceh Barat, tentunya bersama lembaga terkait di daerah akan berupaya semaksimal mungkin, agar alat tangkap tidak ramah lingkungan tidak lagi digunakan oleh nelayan Aceh.

Sebab, alat tangkap yang sifat mata jaringnya di bawah 2 inci, itu akan merusak biota laut, saat penangkapan ikan tidak ada filter untuk jenis ikan tertentu, namun sampai kepada benih ikan pun bisa terparangkap.

“Yang ukuran mata jaringnya tidak sesuai, tetap tidak boleh digunakan, mau apa pun itu nama alat tangkap. Solusinya pemerintah saat ini juga dalam proses penggantian alat tangkap lewat koperasi nelayan,” sebutnya.

Terhadap kebijakan penggantian alat tangkap nelayan itu, kata Mahli, di Aceh Barat masih dalam proses pengajuan, sehingga sampai November 2017 belum ada satu pun yang telah diganti. (Ant)

Lihat juga...