KPK-Polri Diminta Tuntaskan Kasus Mantan Direktur Pelindo II

JAKARTA – Keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Polri membangun soliditas dalam memburu Setya Novanto harus dilanjutkan kedua lembaga itu untuk menuntaskan kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Direktur Pelindo II, RJ Lino.

Hal itu diungkapkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, melalui keterangan tertulis yang diterima Cendana News, Kamis (23/11/2017).

Dalam catatan IPW, Lino terlibat dua kasus yang ditangani Bareskrim Polri dan ditangani KPK. Di KPK, sebut Neta, Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua tahun lalu. RJ Lino jadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun 2010.

“Namun anehnya, kasusnya mengendap hingga kini. Baik Bareskrim maupun KPK seperti menyimpan kasus Lino peti es. Mantan Dirut Pelindo II itu seakan tak tersentuh,” paparnya.

Neta berharap KPK juga bersikap tegas terhadap RJ Lino seperti yang ditunjukkan kepada Setya Novanto. Sehingga KPK tidak dituding tebang pilih dalam menangani kasus-kasus korupsi.

“KPK harus membuktikan bahwa Lino tidak kebal hukum dan kasusnya harus segera dilanjutkan,” imbuhnya.

Begitu juga dengan Bareskrim Polri, Neta mengatakan jika kasus Lino tidak bisa dilanjutkan sebaiknya di SP3 saja agar ada kepastian hukum dan tidak muncul kesan bahwa Bareskrim takut terhadap Lino sehingga kasusnya diendapkan.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Cendana News, proses penyidikan KPK dalam kasus yang melibatkan RJ Lino sempat terhambat karena KPK harus memastikan dulu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. Sejak 4 Januari 2016 hingga akhir Februari 2017, KPK sudah memeriksa lebih dari 50 saksi untuk tersangka RJ Lino.

Lihat juga...