KPK Benarkan Ada Tersangka Baru Terkait Kasus Perkara E-KTP

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan terkait adanya penetapan tersangka baru dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP. Namun KPK hingga saat ini masih belum bersedia menjelaskan siapa sebenarnya nama tersangka yang dimaksudkan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menggelar acara jumpa pers di Gedung KPK menjelaskan bahwa memang benar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait penetapan status tersangka secara tesmi telah dikeluarkan oleh penyidik KPK. Namun Febri rupanya masih belum bersedia menjawab pertanyaan wartawan apakah tersangka baru yang dimaksudkan adalah Setya Novanto.

“Memang benar ada Sprindik baru yang dikeluarkan oleh penyidik KPK terkait penetapan tersangka baru dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) terkait proyek pengadaan e-KTP. Namun kita masih belum bisa menyebutkan siapa nama yang bersangkutan, karena masih menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan kepada masyarakat luas,” kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Febri menambahkan bahwa kadang-kadang memang perlu koordinasi dan kerjasama antara sejumlah departemen yang ada di KPK dalam mengumumkan terkait dengan penetapan seorang tersangka baru dalam kasus perkara korupsi. Febri sebagai Juru Bicara KPK tentu saja tidak bisa langsung menyampaikan sebuah informasi kalau belum ada instruksi dari Pimpinan KPK.

Menurut Febri sebenarnya pihaknya tidak menginginkan adanya tumpang tindih terutama dalam menyampaikan sebuah informasi penting kepada wartawan dan juga tentu saja kepada masyarakat secara umum. Sehingga pihaknya sangat berhati-hati dalam menyampaikan sebuah informasi yang sensitif apalagi yang berkaitan dengan penetapan status tersangka kepada seseorang.

Meskipun di dalam Sprindik yang dikeluarkan Direktur Penyidikan KPK tersebut menyebutkan nama salah satu tersangka baru terkait kasus perkara e-KTP. Namun Febri tetap bersikukuh tetap tidak bersedia mengungkapkan siapa sebenarnya nama tersangka baru yang ada dalam Sprindik tersebut. Namun Febri berjanji dalam waktu dekat akan segera menggelar acara jumpa pers terkait penetapan tersangka baru dalam kasus perkara proyek pengadaan e-KTP.

“Tidak semua informasi yang ada di dalam internal KPK bisa langsung disampaikan kepada publik. Apalagi terkait kasus perkara yang masih dalam penyelidikan intensif oleh pihak penyidik KPK. Kalau berita atau informasi tersebut sudah dipastikan aman dan terverifikasi, pasti akan segera sampaikan kepada yang bersangkutan,” pungkas Febri.

Lihat juga...