Kominfo Sumbar Buka Pengaduan Registrasi Kartu Seluler

PADANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumatra Barat (Sumbar) menerima pengaduaan bagi masyarakat yang kartunya tidak bisa teregistrasi karena ketidakcocokan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

“Kami Diskominfo Sumbar akan menerima pengaduan masyarakat dengan cara mencatat keluhan dari masyarakat. Apa kendala kartu tidak bisa teregistrasi,” ujar Kepala Diskominfo Sumbar, Yeflin Luandri, saat ditemui di kantor gubernur, Kamis (16/11/2017).

Ia menyebutkan, Kominfo dan Dukcapil bekerja sama dengan para operator seluler mewajibkan verifikasi data pelanggan. Pengguna kartu SIM diberikan waktu mulai dari 31 Oktober hingga 28 Februari 2018 untuk melakukan registrasi ulang sesuai data Dukcapil.

“Jadi kita telah koordinasi dengan instansi terkait. Baik itu Dukcapil maupun operator seluler dalam hal untuk registrasi ulang,” ujarnya.

Menurutnya, di Indonesia sendiri, diperkirakan terdapat 360 juta kartu SIM yang sudah beredar. Namun, hanya 290 juta kartu yang diperkirakan aktif digunakan.

“Itu udah masuk Sumbar. Mungkin akan terus bertambah lagi menilik dengan kemajuan teknologi. Apalagi kebutuhan akan pengguna telpon seluler terus meningkat khususnya android,” tuturnya.

Ia berharap, adanya registrasi kartu yang dilakukan masyarakat sehingga akan terhindar dari tindakan penyalahgunaan nomor prabayar mereka.

Sementara itu, pengguna telpon seluler, Bobi menyebutkan, bahwa sudah mencoba registrasi kartu ini namun sering gagal. Padahal, kecocokan registrasi KTP dan KK sudah tepat.

“Ini sangat ribet. Masak nomor induk kependudukan di KTP dan nomor KK sudah benar. Tetapi, masih juga gagal registrasi,”tukasnya.

Lihat juga...