Kembangkan Pariwisata, Kota Kupang Harus Disiapkan
KUPANG – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, I Wayan Darmawan, mengatakan rencana induk pariwisata daerah harus diimplementasikan ke daerah untuk memudahkan promosi destinasi wisata.
“Seluruh kebijakan dan langkah strategis yang diambil pemerintah secara terencana dan terarah dari provinsi hingga ke kabupaten/kota yang memiliki potensi pariwisata,” katanya, di Kupang, Sabtu (11/11/2017).
Ia mengatakan hal itu terkait pariwisata menjadi target perolehan devisa nonmigas, sehingga berbagai upaya seperti promosi dan pembangunan infrastruktur terus dilakukan untuk mengembangkan pariwisata.
Menurut dia, rencana induk pariwisata daerah atau Riparda itu selanjutnya diturunkan ke kabupaten/kota dan lebih lanjut diterjemahkan dalam bentuk Perda yang disusun oleh akademisi.
Dia menjelaskan, Riparda menjadi acuan utama dalam setiap kebijakan di bidang pariwisata. Dan, titik tolok pengembangan pariwisata adalah destinasi, industri, kelembagaan, dan pemasaran pariwisata.
Misalnya, kata dia, Dinas PU membangun jalan ke destinasi wisata, kemudian pariwisata dengan pihak ketiga menata dan mengembangkannya. Salah satu tugas penting Dinas Parekraf, yakni pemberdayaan masyarakat di lokasi destinasi wisata.
Misalnya, dengan pemberdayaan. Perajin industri kecil agar bisa menghasilkan makanan atau kuliner lokal yang bisa dikonsumsi oleh wisatawan. “Jadi, peran pelaku ekonomi lokal juga sangat penting. Dan, industri memang idealnya di lokasi destinasi wisata,” katanya.
Kota Kupang sebagai ibukota Provinsi NTT, harus benar-benar dipersiapkan. Misalnya, industri kerajinan, hiburan dan kerarifan lokal lain yang disiapkan secara berkala atau terjadwal, sehingga kota ini selalu hidup dan memiliki ciri serta bisa memberikan kesan yang selalu diingat wisatawan.