Kasus BLBI, KPK Periksa Direktur PT Gajah Tunggal
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dan melakukan pemeriksaan terjadap Ferry Lawrentius Hollen, Direktur PT. Gajah Tunggal. Yang bersangkutan akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Kasus dugaan korupsi yang dimaksud adalah berkaitan dengan diterbitkannya Surat Keterangan Lunas (SKL) dari BPPN kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang saat itu sedang membutuhkan suntikan dana karena dinyatakan bangkrut. Syafruddin Arsyad Temenggung diduga dengan sengaja telah menerbitkan dan menyerahkan SKL tersebut kepada Sjamsul Nursalim sebagai pemilik saham mayoritas BDNI.
Padahal Sjamsul Nursalim sebagai pemilik BDNI belakangan diketahui masih punya tunggakan pijaman hutang triliunan rupiah yang belum dilunasi terkait kewajibannya sebagai pihak penerima dana talangan dari BPPN atau yang biasa disebut sebagai pihak obligor. Dengan demikian bisa dipastikan Sjamsul Nursalim tidak memenuhi kewajibannya atau melunasi hutannya, yang tersebut diduga dibawa kabur ke luar negeri.
Sjamsul Nursalim beserta keluarganya diketahui telah melarikan diri dan menetap di negara Singapura. Penyidik KPK sebenarnya sudah menjalin kerjasama dengan lembaga pemberantasan korupsi Singapura untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalim, namun yang bersangkutan hingga saat ini belum sekalipun memenuhi panggilan pemyidik KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK memanggil dan memeriksa Direktur Gajah Tunggal yaitu Fery Lawrentius Hollen sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), mantan Kepala BPPN. “Keterangan saksi untuk keperluan melengkapi berkas perkara pemeriksaan tersangka SAT, saksi diduga kenal dekat dengan Sjamsul Nursalim dan juga tersangka SAT,” kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Berdasarkan penelusuran KPK, kasus penerbitan SKL yang dikeluarkan BPPN untuk BDNI yang dilakukan secara sepihak tersebut diduga telah merugikan anggaran keuangan negara sebesar Rp2,7 triliun. Sedangkan total pinjaman BLBI yang diberikan kepada BDNI belakangan diketahui sebesar Rp4,8 triliun.
Saat ini KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK untuk mendalami apakah masih ada kemungkinan ada pihak-pihak lainnya yang diduga menerima sejumlah aliran dana yang selama ini dilakukan oleh Sjamsul Nursalim. Sjamsul Nursalim diduga telah menyuap sejumlah oknum pejabat BPPN dengan tujuan untuk memuluskan penerbitan terkait SKL tersebut.