Kapal Ilegal, Bea Cukai Maumere Belum Keluarkan Surat Penyidikan
MAUMERE – Terkait penanganan kasus penangkapan kapal yang membawa pakaian bekas dan sepeda ilegal oleh kantor Bea Cukai Pratama Maumere, sampai hari ini surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Bea Cukai selaku penyidik belum sampai kepada Kejaksaan Negeri Maumere.
“Secara koordinasi kepala kantor wilayah Bea Cukai Denpasar dan kepala kantor Bea Cukai Pratama Maumere sudah datang ke Kejaksaan Negeri Maumere sekitar seminggu lalu. Mengkoordinasikan kegiatan penangkapan dan penyidikan yang sedang mereka lakukan dan dibahas khusus hal-hal teknis material penanganan perkara itu,” sebut Azman Tanjung, SH Kepala Kejaksaan Negeri Maumere.
Saat ditemui Cendana News di kantornya Rabu (8/11/2017) Azman menyebutkan, secara yuridis setelah adanya Suarat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Bea Cukai melakukan penyidikan dengan mencari alat bukti, keterangan saksi, barang bukti, petunjuk, ahli serta segala hal terkait dengan penyidikan itu. Nanti pihaknya akan memberikan kepada kejaksaan berkas perkara tahap satu.

“Baru setelah itu kejaksaan akan memeriksa, mendalami kasus itu untuk memberi petunjuk agar dapat dilengkapi berkas perkara tersebut. Itulah tahapannya tapi realisasinya sampai hari ini baru sekedar koordinasi saja,” terangnya.
Informasi yang didapat Kejaksaan Negeri Maumere dari media, kata Azman, tersangka baru satu yakni nahkoda dan menurut Bea Cukai dalam penyidikan mereka tersangka dikenai pasal yang terkait dengan UU Nomor 12 tahun 2016 tentang Kepabeanan. Terutama pasal yang terkait dengan orang yang membawa barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.
“Itu memang sangkaan sementara tapi masih banyak pasal dan masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan di Bea Cukai Maumere. Kami siap bahkan menunggu kasus-kasus dari penyidik PPNS sebab selama saya menjabat sebagai Kajari Maumere hanya menerima kasus dari kepolisian. Tidak ada satu pun dari PPNS baik Bea Cukai, Kehutanan, Lingkungan Hidup dan lainnya padahal ini selalu menjadi perhatian saya,” tegasnya.
Padahal di instansi tersebut, tandas Azman, banyak sekali terjadi pelanggaran hukum tapi tidak diproses. Sementara Kejaksaan Negeri Maumere menunggu sebab di instansi tersebut ada penyidiknya. Saat ini ada semacam koordinasi nyata dari Bea Cukai kepada Kejari Maumere untuk melakukan penegakan hukum atas tertangkapnya 1.169 bal kain bekas yang ilegal dan pengusutannya sedang dalam proses di Bea Cukai Maumere.
“Barang tersebut katanya berasal dari Timor Leste dan dibawa ke Pulau Pemana kabupaten Sikka lalu dibawa ke pelabuhan Laurens Say Maumere sehingga dilakukan penangkapan oleh Bea Cukai wilayah Denpasar yang bekerjasama dengan Bea Cukai Maumere. Sedang melakukan operasi,” tuturnya.
Sampai saat ini lanjut Azman, pihaknya sedang menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu dari kantor Bea Cukai Maumere. Bila kasus ini disidangkan maka ini merupakan produk penegakan hukum pertama yang ditangani Bea Cukai Maumere selama tahun 2017. Namun semua itu tergantung kepada penyidik.
“Kami akan serius membawa kasus ini hingga adanya keputusan hukum tetap bagi pelaku. Ini juga menjadi kasus yang jadi fokus saya sebab berasal dari penyidik di luar kepolisian,” terangnya.
Kepala Bea Cukai Pratama Maumere, Tommy Hutomo kepada wartawan mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyidikan dengan mengambil keterangan dari terdakwa yang juga merupakan nahkoda kapal pengangkut barang ilegal tanpa dokumen serta para saksi guna melengkapi berkas penyidikan.
Wartawan diminta bersabar menunggu dan jangan mengganggu proses penyidikan yang sedang ditangani penyidik dari kantor Bea Cukai Pratama Maumere. Menunggu hingga kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maumere untuk bisa diproses hukum.
“Prosesnya masih prematur sehingga belum bisa disampaikan kepada media. Nanti ada konferensi pers dari kantor Bea Cukai wilayah Denpasar. Sebab saya tidak memiliki kewenangan,” ungkapnya.