Penghayat Kepercayaan Belum Ada di Sumbar
PADANG – Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumatera Barat (Sumbar) Nazwir mengatakan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi sejumlah pasal dalam UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yang memperbolehkan penghayat kepercayaan menuliskan aliran mereka di kolom agama e-KTP, ternyata belum ditemukan bagi daerah Sumbar.
Ia menyebutkan, penghayat kepercayaan belum terdeteksi ada di Sumbar. Apalagi 97 persen penduduk di Sumbar merupakan bergama muslim, dan sebagian besar memang merupakan Muhammadiyah. Hal tersebut telah membuktikan bahwa belum ada yang menunjukkan aktivitas di masyarakat, terkait aliran dalam beragama di Sumbar.
“Selama ini tidak ada penghayat kepercayaan itu. Bahkan, mereka juga tidak terdata di Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik,” katanya, ketika ditemui petang tadi, Rabu (8/11/2017).
Menurutnya, kemungkinan penghayat kepercayaan tersebut berada di daerah Kepulauan Mentawai. Hal ini mengingat, karena di daerah Sumbar memiliki kearifan lokal tersendiri. Kendati demikian, Nazwir menyatakan, penghayat kepercayaan, tidak pernah memunculkan diri dalam identitas penghayat kepercayaan.
“Kenapa Mentawai saya bilang ada kemungkinan. Karena di Mentawai, ada ciri-cirinya, namun tidak memunculkan identitas. Pada umumnya sudah menganut agama yang selama ini diakui, seperti Nasrani dan Islam,” ujarnya.
Meski demikian, Nazwir menduga, mungkin saja para penghayat kepercayaan di Mentawai belum mengetahui dan memahami regulasi terkait kepercayaan dan agama. Karena masyarakat di sana, menjalani kehidupan sesuai dengan yang mereka pahami.
“Jika MK memutuskan seperti itu, hak mereka (penghayat kepercayaan) harus dihormati agar dapat dimuat di KTP,” ungkapnya.
Sementara itu, menanggapi persoalan adanya aturan yang meminta menuliskan aliran atau penghayat kepercayaan pada kolom agama, direspon kekecewaan oleh masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh seorang warga di Kota Padang, Eka, kebijakan-kebijkan pemerintah mulai terlihat aneh dan tidak masuk akal.
“Dulu sempat ada usulan untuk menghapus kolom agama pada KTP. Sekarang persoalan barunya, kolom agama ada, tapi perlu dituliskan pula alirannya. Hal ini kan terlihat aneh, apa pentingnya aliran itu dalam KTP,” tegasnya.
Ia berharap, agar aturan tentang penghayat kepercayaan itu dibahas lagi. Logikanya, jika pemerintah bersikeras untuk tetap membuat kolom aliran pada kolom agama, tentu KTP cetak ulang lagi.
“Yang sekarang saja, KTP masih ada yang belum keluar. Sekarang jika diperbaiki, tentu menunggu lagi cetak barunya. Kami masyarakat ini, memang tidak punya hak untuk ikut campur dalam kebijakan, tapi pemerintah perlu pikirkan juga aspirasi masyarakat ini,” ungkapnya.