LAMPUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Bakauheni, jelang penghujung tahun 2017, mulai cemas dan was-was dengan tenggat waktu empat tahun setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 88/2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di Lintas Merak-Bakauheni.
Menurut ketua DPC Gapasdap Bakauheni, Warsa, menyebut masa empat tahun sudah dipergunakan oleh beberapa kapal milik beberapa perusahaan pelayaran yang tergabung di DPC Gapasdap dan Infa untuk menambah Groos Tonage (GT) atau berat kotor kapal.
Warsa menyebut, saat ini dari sebanyak 63 kapal roro di lintasan Selat Sunda masih di bawah 5000 GT dengan jumlah sebanyak 26 kapal roro di lintasan Selat Sunda dari sebanyak 19 perusahaan pelayaran. Beberapa kapal yang semula di bawah 5000 GT bahkan sudah melakukan proses penambahan atau peningkatan GT kapal diantaranya KMP Rajabasa, KMP Nusa Jaya, KMP Nusa Dharma dan KMP Nusa Bahagia dan beberapa kapal tengah melakukan upaya peningkatan GT kapal.