LAMPUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Bakauheni, jelang penghujung tahun 2017, mulai cemas dan was-was dengan tenggat waktu empat tahun setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 88/2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di Lintas Merak-Bakauheni.
Menurut ketua DPC Gapasdap Bakauheni, Warsa, menyebut masa empat tahun sudah dipergunakan oleh beberapa kapal milik beberapa perusahaan pelayaran yang tergabung di DPC Gapasdap dan Infa untuk menambah Groos Tonage (GT) atau berat kotor kapal.
Warsa menyebut, saat ini dari sebanyak 63 kapal roro di lintasan Selat Sunda masih di bawah 5000 GT dengan jumlah sebanyak 26 kapal roro di lintasan Selat Sunda dari sebanyak 19 perusahaan pelayaran. Beberapa kapal yang semula di bawah 5000 GT bahkan sudah melakukan proses penambahan atau peningkatan GT kapal diantaranya KMP Rajabasa, KMP Nusa Jaya, KMP Nusa Dharma dan KMP Nusa Bahagia dan beberapa kapal tengah melakukan upaya peningkatan GT kapal.

Beberapa perusahaan pelayaran kapal di lintasan Selat Sunda bahkan terpaksa harus siap untuk pindah lintasan diantaranya di Ketapang-Gilamanuk, Lembar- Padang Bai, Bajoe-Kolaka akibat sebagian kapal tersebut tidak bisa ditingkatkan GT-nya. Sementara beberapa lintasan tersebut juga sebagian sudah padat (crowded). Dampak yang sangat terasa saat ini perusahaan pelayaran di lintasan Selat Sunda sebagian sudah terseok-seok dalam operasional sehingga dipastikan akan mengalami kerugian secara finansial. Berdampak beberapa perusahaan mengalami kerugian.
Dilema tersebut juga diakui oleh Martoyo, selaku anggota Indonesian National Ferry Owner Assosiation (INFA) di antaranya yang beranggotakan perusahaan pelayaran seperti PT. Jembatan Nusantara, Munic Line diantaranya JM, Prima Eksekutif, dan Prima Abesta. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kemenhub terkait hal tersebut diantaranya dengan kemudahan dalam perizinan di lintasan lain.
“Saat akan pindah ke lintasan lain tetap dipermudah namun tetap menjadi problem bagi perusahaan yang belum bisa meningkatkan bobot kapal,” beber Martoyo.

Perusahaan-perusahaan kapal yang “dikeluarkan” dari lintasan juga tetap akan mematuhi kebijakan pemerintah tersebut meskipun dalam industri perkapalan lintasan Bakauheni-Merak masih dalam situasi kontraproduktif. Bahkan sebagian kapal justru mengalami kerugian dengan adanya pelabuhan-pelabuhan baru di antaranya kapal Tol Laut di panjang dan pelabuhan Landing Craft Tank (LCT).
“Kami berharap pemerintah memperhatikan lintasan lain yang pastinya tidak sesuai dengan spesifikasi kapal yang sudah tidak bisa di-uprade. Karena beberapa dermaga di lintasan lain tidak sesuai dengan spesifikasi kapal di Bakauheni-Merak,” bebernya.
Ia berharap, pemerintah agar bisa mempertimbangkan beberapa faktor tersebut khususnya bagi perusahan kapal pemilik di bawah 5000 GT sehingga implementasi peraturan baru tersebut tidak merugikan pihak-pihak terkait. Terutama industri perkapalan. Salah satu sumber yang dikonfirmasi Cendana News berharap, kebijakan yang diambil tidak berdampak luas, termasuk bagi karyawan atau pekerja kapal yang terpaksa berhenti akibat beberapa kapal tak beroperasi.