Ingatan Setya Novanto Bagus, Ceritakan Lengkap Kronologi Kecelakaan
JAKARTA – Komisaris Besar (Kombes) Polisi Halim Pagarra, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menyatakan, pihaknya telah selesai menjalani pemeriksaan terkait kronologis kecelakaan mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto. Menurut Halim Pagarra, secara umum pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai saksi dalam peristiwa kecelakaan tersebut berjalan lancar dan tidak menemui hambatan.
Pemeriksaan digelar selama beberapa jam di Gedung KPK Jakarta, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan secara terbuka dengan tujuan agar Setya Novanto bisa memberikan keterangan dengan baik dan benar. Tujuan pemeriksaan hanya untuk mendengarkan penjelasan Setya Novanto bagaimana sebenarnya kronologi kecelakaan itu terjadi.
“Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah selesai melakukan pemeriksaan sekaligus meminta keterangan terkait kronologis kecelakaan yang dialami Pak Novanto. Sedikitnya ada 21 pertanyaan yang sempat kita tanyakan kepada yang bersangkutan. Ingatannya masih bagus jadi bisa menjawab semua pertanyaan kami. Dia mampu menceritakan semua peristiwa yang dialami, baik sebelum maupun sesudah kecelakaan,” kata Kombes Pol. Halim Pagarra di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Halim Pagarra juga menambahkan bahwa secara keseluruhan pemeriksaan Setya Novanto sebagai saksi terkait kasus kecelakaan secara umum dinyatakan telah selesai alias sudah lengkap. Keterangan dan kesaksian Setya Novanto diperlukan pihak Ditlantas Polda Metro Jaya untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka tunggal atas nama Hilman Mattauch.
Hilman Mattauch belakangan diketahui sebagai pengemudi atau sopir mobil Toyota Fortuner hitam yang naas tersebut. Yang bersangkutan sehari-harinya berprofesi sebagai salah satu wartawan kontributor sebuah televisi nasional. Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Hilman Mattauch sebagai tersangka.
Kombes Pol. Halim Pagarra menjelaskan kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, meskipun secara resmi Hilman Mattauch telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum ditahan. Hilman Mattauch untuk sementara hanya dikenai hukuman ringan, yaitu diwajibkan melapor ke Polda Metro Jaya minimal 1 minggu sekali, yaitu pada setiap hari Senin.