Bareskrim Polri Bantah Keluarkan SP3 Kasus Viktor Laiskodat

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri) memastikan, tidak ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus anggota DPR RI dari Partai NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat yang dilaporkan sejumlah partai politik terkait pidato yang cenderung diskriminatif, beberapa waktu lalu.

“Tidak ada SP3, penanganan kasus Viktor tetap berlanjut,” tegas Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukamto di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).

Menurut Ari, hingga kini pihaknya belum pernah mengeluarkan surat SP3 tersebut, karena kasus Viktor masih diproses oleh tim penyidik kepolisian.

Diketahui, sebuah video pidato Ketua DPP Partai NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah beredar luas. Dalam video yang berdurasi 02.06 menit tersebut, Viktor menuding empat partai yang mendukung berdirinya khilafah di Indonesia. Dia juga menuding adanya beberapa kelompok ekstremis yang tidak menginginkan dasar negara NKRI.

“Mau bikin satu negara, dong. Mau di negara NKRI, dong. Mau khilafah. Ada sebagian kelompok yang mau bikin negara khilafah,” kata Viktor dalam video itu sembari menyebut kelompok-kelompok tersebut mendapat dukungan politik dari partai.

Empat partai yang disebut Viktor mendukung terbentuknya khilafah adalah Partai Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN.

“Kita sudah periksa dan mendalami keterangan saksi ahli bahasa dari daerah yang bersangkutan. Tunggu saja hasilnya,” pungkas Ari.

Lihat juga...