Hutan Kemasyarakatan Dianggap Sekadar Proyek Pemerintah
“Saya tegaskan kembali, ini bukan sekadar proyek tapi program, sehingga setelah mendapatkan izin HKm harusnya kelompok tani sudah bisa bergerak melakukan pengelolaan lahan miliknya. Tidak takut ditangkap karena melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan lindung Egon Ilimedo,” ungkapnya.
Dinas Kehutanan Provinsi NTT, Rabu (15/11/2017), juga sudah melakukan evaluasi materi Diklat bagi penyuluh dan staf untuk tahun 2018. Sudah dilakukan identifikasi dengan memberikan kuisioner yang diisi para penyluh dan staf agar bisa diketahui materi apa saja yang akan dikerjakan tahun 2018.
“Kami juga akan adakan pelatihan bagi kelompok tani yang mendapat IUP HKm di 2 titik dengan sasaran 5 kecamatan yakni Mapitara, Waiblama, Waigete, Talibura dan Doreng. Titik pertama di desa Hikong kecamatan Talibura dan titik kedua di Tuabao kecamatan Waiblama,” terangnya.
Di setiap titik, lanjut Gabriel, kelompok tani dari Sikka sebanyak 30 orang sehingga jumlahnya 60 kelompok. Ditambah sisanya 15 kelompok dari kabupaten Flores Timur dan dari 27 kelompok di desa yang ada di 5 kecamatan tersebut, 9 kelompok saja yang belum mendapat IUP HKm.
Ketua Forum HKm Mapi Detun Tara Gahar, Firmus Piru, saat ditanya Cendana News mengatakan bahwa IUP HKm di Mapitara sudah ada sejak tahun 2013. Tetapi karena tidak ada aktivitas maka tahun 2015 pihaknya melakukan inisiatif untuk mendistribusikan lahan pada anggota namun ditegur UPT PKH dan dibatalkan sampai dengan tahun 2016.
Namun, terang Firmus, setelah dilakukan musyawarah besar HKm Mapi Detun Tara Gahar oleh WTM dan UPT KPH Sikka yang dihadiri oleh semua anggota, mulai saat ini kegiatan pengelolaan HKm sudah berjalan dan lahan juga sudah didistribusikan.