Hutan Kemasyarakatan Dianggap Sekadar Proyek Pemerintah

MAUMERE – Kelompok tani yang ada di 18 desa yang sudah mendapatkan Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUP HKm) banyak yang masih menganggap bahwa pemberian izin tersebut sekadar merupakan proyek pemerintah saja. Sehingga lahan yang dibagi tidak langsung digarap.

“Kelihatannya kelompok masyarakat yang mendapatkan ijin tersebut masih menganggap bahwa pemberian izin ini merupakan sekadar sebuah proyek pemerintah saja sehingga mereka masih mengharapkan bantuan dana dan lainnya,” tutur F. Gabriel Posenti, Rabu (15/11/2017).

Kepala seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) kabupaten Sikka yang ditemui Cendana News di kantornya tersebut menyebutkan, akibat adanya pemahaman seperti ini, membuat lahan Hutan Kemasyarakatan (HKm) tersebut tidak langsung digarap.

Lahan IUP HKm. Foto: Ebed de Rosary

“Tantangannya bagaimana kita memberikan pemahaman pada kelompok tani bahwa HKm bukan sekadar proyek tapi program sehingga setelah mendapatkan izin pengelolaan  kreativitas mereka diuji. Bagaimana memanfaatkan lahan yang sudah masuk dalam izin tersebut,” tegas Gabriel.

Tapi kelihatannya, kata Gabriel, pola yang terbangun di kelompok tani tetap masih berpikir hal tersebut proyek pemerintah pusat. Dalam hal ini Kementerian Kehutanan RI sehingga mereka setelah mendapatkan IUP HKm tidak menggarap lahan dan ketika ada kegiatan dari UPT KPH baru kelompok tani mulai bergerak.

Tinggal kemauan dari kelompok tani saja, tandasnya, sebab HKm di kabupaten Sikka hanya dibagikan legalitasnya saja. Sebab kondisi lahan HKm yang sudah ada tanaman pertanian dan perkebunan selama ini masyarakat sudah menikmati hasilnya.

Lihat juga...