Hasil KTT ke-31 Diharap Mampu Lindungi Pekerja Migran

Meski mereka pada 2016 lalu mampu membawa pulang devisa sebesar Rp116 triliun, namun kenyataannya di tempat mereka bekerja selalu mendapat perlakuan buruk dari para majikannya.

“Mereka ini tidak mendapat perlindungan. Sesuai dengan predikatnya sebagai pahlawan devisa, seharusnya mereka juga mendapat perlindungan,” katanya.

Sehubungan dengan disahkannya UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada 25 Oktober, lalu, sebagai pelengkap dari  UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Anis mengharapkan, para pekerja migran nantinya benar-benar mendapatkan hak atas  informasi, hak komunikasi, hak memperoleh pendidikan dan pelatihan serta hak untuk berserikat.

“Perlu ada kesungguhan para pemangku kepentingan, peran masyarakat dan akademisi serta masyarakat sipil dalam mengawal pelaksanaan UU ini,” pungkasnya.

Lihat juga...