Hasil KTT ke-31 Diharap Mampu Lindungi Pekerja Migran
YOGYAKARTA – Kepala Pusat Riset dan Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah, mengapresiasi dikeluarkannya konsensus perlindungan bagi pekerja migran pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-31 ASEAN di Manila, Filipina, beberapa waktu lalu.
Menurut Anis, keputusan tersebut harus bisa dilaksanakan secara sungguh-sungguh di setiap negara, tidak hanya menjadi dokumen semata.
“Kita mengharapkan, negara anggota ASEAN sungguh-sungguh menghormati apa yang disepakati, karena semua ini untuk kepentingan warga negara ASEAN yang warga negaranya menjadi pekerja migran,” kata Anis Hidayah, saat ditemui usai menjadi pembicara dalam seminar yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UGM, bertajuk ‘Kejahatan Transnasional yang Terorganisir: Persepktif Hukum yang Multidimensi’ di ruang seminar University Club, Kamis (16/11/2017).
Menurut Anis, konsensus ini seharusnya bisa menjadi instrumen dalam menjalankan komitmen melindungi para pekerja migran di luar negeri. Sehingga, para pekerja migran di mana pun akan mendapat perlindungan dan penghormatan yang layak dari negara di tempat mereka bekerja.
Permasalahan yang dihadapi para pekerja migran selama ini, menurut Anis, adalah belum adanya perlindungan optimal dari negara serta pemberian hak atas informasi, hak berkomunikasi dan hak berserikat di tempat negara tujuan mereka bekerja.
Ia menyebutkan, saat ini setidaknya ada 6 juta pekerja migran dari Indonesia yang bekerja di luar negeri. “Sekitar 80 persen adalah perempuan yang bekerja di sektor informal yang rentan mengalami berbagai persoalan, karena umumnya bekerja sebagai pekerja rumah tangga,” katanya.
Meski mereka pada 2016 lalu mampu membawa pulang devisa sebesar Rp116 triliun, namun kenyataannya di tempat mereka bekerja selalu mendapat perlakuan buruk dari para majikannya.
“Mereka ini tidak mendapat perlindungan. Sesuai dengan predikatnya sebagai pahlawan devisa, seharusnya mereka juga mendapat perlindungan,” katanya.
Sehubungan dengan disahkannya UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada 25 Oktober, lalu, sebagai pelengkap dari UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Anis mengharapkan, para pekerja migran nantinya benar-benar mendapatkan hak atas informasi, hak komunikasi, hak memperoleh pendidikan dan pelatihan serta hak untuk berserikat.
“Perlu ada kesungguhan para pemangku kepentingan, peran masyarakat dan akademisi serta masyarakat sipil dalam mengawal pelaksanaan UU ini,” pungkasnya.