Hakim Federal Perintahkan Penundaan Pemulangan WNI Pelanggar Imigrasi
BOSTON – Hakim Federal Amerika Serikat memerintahkan pejabat imigrasi Amerika Serikat menunda pemulangan 51 orang Indonesia yang tinggal secara tidak sah di New Hampshire, Senin (27/11/2017).
Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut adalah bagian dari masyarakat suku terdiri atas sekitar 2.000 orang, berkumpul di sekitar kota Dover di wilayah pesisir New Hampshire. Penundaan itu dilakukan hingga kelompok WNI tersebut memiliki waktu untuk berpendapat bahwa perubahan keadaan tidak lagi berbahaya jika mereka kembali ke negara asal.
Perintah tersebut mempengaruhi sekelompok warga Kristian Indonesia, yang melarikan diri dari kekerasan pada dua dasawarsa lalu. Kelompok WNI tersebut tinggal secara terbuka selama bertahun-tahun di New England dalam kesepakatan tidak resmi. Petugas Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai pada Agustus lalu mulai memerintahkan mereka bersiap meninggalkan AS dalam waktu dua bulan.
Sebagian besar anggota kelompok itu memasuki AS secara sah namun gagal memperpanjang visa dan gagal mencari suaka pada waktu yang tepat. Pada Agustus, anggota kelompok yang datang ke ICE untuk pemeriksaan diminta bersiap untuk meninggalkan negara tersebut, sesuai dengan janji kampanye Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk memberantas imigrasi ilegal.
Anggota kelompok tersebut dalam sebuah wawancara dengan media mengutarakan kekhawatirannya akan menghadapi intimidasi atau kekerasan. Undang-undang federal memberi wewenang atas masalah imigrasi ke cabang eksekutif, bukan di pengadilan.
Kepala hakim distrik AS Patti Saris di Boston menyampaikan bahwa dia berwenang untuk memastikan orang-orang Indonesia memiliki kesempatan berargumen, bahwa kondisi di negara asal mereka tidak memungkinkan untuk membuka kembali kasus mereka karena berusaha tinggal di AS.
Dia khawatir tanpa perintah tersebut, pejabat ICE dapat mendeportasi beberapa orang Indonesia dan pada saat itu mereka akan kehilangan kesempatan untuk membuka kembali kasus mereka. “Pemerintah harus memberitahu pengadilan apakah pemohon yang kini tidak ditahan, akan memiliki akses terhadap prosedur darurat jika mereka harus mengajukan mosi asli mereka untuk dibuka kembali,” kata Saris, Selasa (28/11/2017).
Pejabat ICE mengatakan dalam pengadilan federal bahwa mereka akan mengajukan banding atas keputusan Saris yang mengatakan kepada badan tersebut untuk menunda deportasi orang-orang Indonesia yang tercakup oleh kesepakatan 2010 tersebut. Juru bicara ICE pada hari Senin menolak untuk mengomentari perintah terakhir pengadilan tersebut.(Ant)