Gubernur Sumbar Keluarkan SE Kawasan Tanpa Rokok
PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur 332/646/PPUD-POLPP.PK/IX/2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Untuk melakukan pengawasan terhadap SE itu, Satuan Pol PP dan Pemadam Kebakaran Provinsi Sumbar langsung bergerak cepat.
Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Sumbar Zul Aliman mengatakan untuk menciptakan lingkungan hidup yang sehat, serta memberikan ruang dan lingkungan yang bersih, dari bahaya asap rokok Sumbar, maka perlu adanya hal yang mengatur.
“Ini merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2012 Tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Dimana, perlu mengimbau kembali seluruh masyarakat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Perda, yakni KTR merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok,” ujarnya, Selasa (28/11/2017).
Ia menjelaskan, kawasan rokok yang dilarang tersebut seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Untuk, itu sehubungan dengan tersebut, melalui SE, Gubernur meminta Bupati/Walikota, Kepala Instansi Vertikal, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Kepala BUMN / BUMD, Pimpinan Perusahaan, pimpinan LSM, lembaga- lembaga lain untuk menindaklanjuti dan mensosialisasikan Perda tentang KTR di daerah maupun wilayah kerja masing-masing.
Menurutnya, meski ada kawasan-kawasan yang dinyatakan dilarang merokok, tapi perlu juga di setiap tempat kerja menyediakan tempat khusus merokok yang harus memenuhi syarat, yakni merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar.