Gubernur Sumbar Keluarkan SE Kawasan Tanpa Rokok

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur 332/646/PPUD-POLPP.PK/IX/2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Untuk melakukan pengawasan terhadap SE itu, Satuan Pol PP dan Pemadam Kebakaran Provinsi Sumbar langsung bergerak cepat.

Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Sumbar Zul Aliman mengatakan untuk menciptakan lingkungan hidup yang sehat, serta memberikan ruang dan lingkungan yang bersih, dari bahaya asap rokok Sumbar, maka perlu adanya hal yang mengatur.

“Ini merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2012 Tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Dimana, perlu mengimbau kembali seluruh masyarakat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Perda, yakni KTR merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok,” ujarnya, Selasa (28/11/2017).

Ia menjelaskan, kawasan rokok yang dilarang tersebut seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Untuk, itu sehubungan dengan tersebut, melalui SE, Gubernur meminta Bupati/Walikota, Kepala Instansi Vertikal, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Kepala BUMN / BUMD, Pimpinan Perusahaan, pimpinan LSM, lembaga- lembaga lain untuk menindaklanjuti dan mensosialisasikan Perda tentang KTR di daerah maupun wilayah kerja masing-masing.

Menurutnya, meski ada kawasan-kawasan yang dinyatakan dilarang merokok, tapi perlu juga di setiap tempat kerja menyediakan tempat khusus merokok yang harus memenuhi syarat, yakni merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar.

“Boleh merokok, tapi harus pada tempatnya, seperti ruang terbuka agar tidak pengap. Artinya jika tempatnya tidak mengganggu kenyamanan umum, maka dibolehkan menyediakan tempat bagi yang merokok,” jelasnya.

Ia menyatakan, Pol PP bertanggung jawab soal pengawasan KTR tersebut. Selain itu, juga perlu memasang tanda-tanda dan pengumuman larangan merokok sesuai persyaratan, pada semua pintu masuk utama dan di tempat-tempat yang dipandang perlu dan mudah terbaca.

Tak hanya itu, hanya soal kawasan dilarang merokok. Pada SE itu, kata Zul Aliman, juga ada larangan soal berjualan dan promosi rokok, baik orang pribadi maupun badan, dilarang untuk mempromosikan dan mengiklankan rokok pada radius 250 meter dari tempat pelayanan kesehatan, dan tempat proses belajar mengajar.

“Setiap orang maupun badan dilarang menjual rokok di KTR,” tegasnya.

Ia menegaskan, penegakan aturan tersebut tidak hanya pada orang dewasa saja, namun pihaknya juga akan menyasar pelajar-pelajar yang membandel tetap merokok di kawasan tanpa rokok, seperti di sekolah.

“Kepada pelajar diminta untuk tidak merokok. Jika kedapatan, tentu akan kami tangkap,” ucapnya.

Menanggapi adanya aturan terkait KTR tersebut, salah seorang masyarakat yang tengah menunggu pasien di RSUP M. Dijamil Padang, Epen mengatakan, sangat setuju adanya upaya pemerintah untuk menjaga kenyamanan di tempat umum, terutama soal rokok.

“Padahal ini rumah sakit, tapi asap rokok masih saja ada di lingkungan rumah sakit. Maka dari itu, saya sangat senang jika betul pemerintah serius soak KTR tersebut,” ucapnya.

Ia berharap, pemerintah serius soal pengawasan KTR tersebut. Agar lingkungan di tempat umum benar-benar berasa nyaman, dari asap rokok.

Lihat juga...