Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Tamin Perdede Sebut Banyak Kejanggalan
JAKARTA — Muhamad Tamim Pardede terdakwa kasus Hatespecht dan UU ITE dengan jeratan pasal pidana pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sudah memasuki babak final.
Tamim pardede dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Haruno selaku hakim ketua dan divonis hukuman penjara 2 tahun dipotong masa tahanan selama menjalani persidangan sedikit berkurang dari tuntutan yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum yakni 3 tahun. Tidak hanya itu, Tamim Pardede juga dikenakan denda sebesar 200 juta.
Keputusan Hakim Haruno yang pada akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun ini melihat dari pertimbangan tindakan Tamim Pardede yang dapat meresahkan masyarakat dan bisa menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan. Majelis hakim juga menyampaikan kepada pembela apabila tidak puas dengan keputusan pengadilan dapat mengajukan banding setelah mendapatkan surat putusan sidang.
DR. Sulistyowati, SH, MH, selaku Koordinator Tim Advokasi Tampar, sangat kecewa dengan putusan dari majelis hakim. Dirinya menilai keputusan yang dibacakan hakim ketua tidak menunjukkan rasa keadilan dalam tegaknya hukum di Indonesia.
Kekecewaan dirinya memiliki alasan dengan banyaknya kejanggalan-kejanggalan dan dengan sangat jelas keberpihakan majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum. Tanda- tanda keberpihakan hakim terlihat dengan jelasnya ketika JPU tidak menghormati waktu persidangan yang sudah ditetapkan majelis hakim, dan bagi hakim itu masih dapat dimaklumi.
Kejanggalan lain, majelis hakim tidak nyambung ketika membahas tentang Pledooi pembela, dan selalu berkelit ketika ditanyakan tentang Pledooi pembela. Jelas terlihat bahwa hakim terpojok ketika pembela selalu menanyakan atau menyinggung tentang Pledooi yang telah pembela bacakan ketika sidang sebelumnya.
Dari rentetan semua itu pada akhirnya tim Advokasi Tampar akan mengajukan banding dengan putusan yang sudah dibacakan majelis hakim yang menurut DR. Sulistyowati, SH, MH sangat tidak fair.
Menurutnya diambil langkah banding karena dirinya melihat keputusan persidangan dinilai belum cukup adil dan terlihat terlalu dipaksakan untuk segera diselesaikan persidangan ini.

Alasan selanjutnya tim Advokasi Tampar melihat majelis hakim tidak memperhatikan bukti-bukti persidangan yang diajukan tim pembela, dan mengabaikan fakta persidangan. Rencananya tim advokasi Tampar akan membuat pernyataan banding pada hari Senin depan ketika sudah menerima salinan putusan.
Dan satu hal yang menjadi pertanyaan tim advokasi Tampar yakni perihal denda sebesar 200 juta yang harus dibayarkan terdakwa, dalam hal ini 200 juta uang denda itu maksudnya apa? buat apa, dan hubungannya apa, ini yang menjadi pertanyaan tim advokasi Tampar.
Tim Advokasi Tampar sangat kecewa ternyata keadilan yang sebenarnya tidak terlihat di persidangan kasus ini. Fakta-fakta yang diberikan tidak menjadi pertimbangan dan diabaikan oleh majelis hakim.
“Kita akan terus mencari dan akan mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya dengan melakukan banding. Kapan peradilan negara ini mau maju jika semua kebenaran masih ditutupi dan diabaikan. Kita juga akan mempertanyakan hubungan atau kaitannya denda 200 juta yang harus dibayarkan terdakwa, itu untuk apa, kaitannya dengan kasus ini apa,” jelasnya, melalui telepon selular.