200 Mini Market di Balikpapan Ajukan Perizinan
BALIKPAPAN – Sebelum dikeluarkannya izin operasional, usaha waralaba harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perdagangan. Saat ini, terdapat 200 mini market lokal maupun nasional yang mengajukan izin operasional.
Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan, M Saufan, mengungkapkan ada 200 mini market yang menjalani proses perizinan dan sebelum beroperasi harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perdagangan.
“Tim meninjau ke lapangan untuk menilai atau menganalisa sosial ekonomi mini market yang mau didirikan dengan mengacu pada aturan yang berlaku, apakah itu Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan, Perda Balikpapan atau Perwali Balikpapan,” ungkapnya, Jumat, (24/11/2017).
Menurutnya, tim tinjau terdiri dari Dinas Perhubungan berperan soal kemacetan jalan, dinas pertanahan soal tata ruang, DPMPT soal perizinan dan dinas perdagangan terkait sosial ekonomi.
“Bila di lapangan tidak ada masalah, maka tim kami memberikan rekomendasi, bahwa mini market itu diizinkan berdiri,” jelasnya.
Jika sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, lanjut Saufan, tim dinas perdagangan mengeluarkan surat rekomendasi kepada pemohon usaha mini market.
“Surat rekomendasi akan menjadi dasar Wali Kota Balikpapan untuk menerbitkan izin prinsip. Setelah izin prinsip dikeluarkan, masih ada izin yang harus dipenuhi, yaitu Izin Usaha Budi Daya Tanaman Pangan (IUTP) atau Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) melalui DPMPT Balikpapan,” papar Saufan.
Adapun bagi usaha mini market yang belum memiliki izin operasional tetap boleh beroperasi, sebelum terbitnya Perwali Balikpapan yang baru terbit sebulan lalu.