UMK 2018 di Balikpapan Naik 8,71 Persen
BALIKPAPAN — Dewan Pengupahan Balikpapan Kota Balikpapan, telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2018 sebesar 8,71 persen. Dewan Pengupahan terdiri dari Apindo, Serikat Pekerja Indonesia (PSI), akademisi dan Badan Pusat Statistik (BPS) Balikpapan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Balikpapan, Tirta Dewi, setelah melalui rapat bersama dewan pengupahan kota, maka penetapan kenaikan UMK sebesar 8,71 persen. “Semua sudah menyetujui, dan sudah rapat bersama dewan pengupahan kota, bahwa angka kenaikannya 8,71 persen,” terangnya Senin, (30/10/2017).
Setelah disetujui dan melalui rapat dewan pengupahan, selanjutnya pihaknya mengajukan ke walikota untuk merekomendasikan dengan meminta persetujuan Gubernur Kaltim untuk disahkan.
“Dari hasil rapat DP ini sudah kami ajukan ke Pak Wali untuk merekomendasikan dengan meminta persetujuan Gubernur Kaltim,” beber perempuan yang akrab disapa Tirta.
Disebutkannya, kenaikan UMK ini berdasar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Rumus kenaikan UMK ini adalah PP nonor 78, maka mau tidak mau harus dilaksanakan,” tegas Tirta.
Ia juga menambahkan, saat ini tinggal menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan penetapan UMK, untuk disahkan Gubernur Kaltim. “Sekarang tinggal tunggu penetapan UMP provinsi pada 1 November bulan depan dan kami sudah siap,” tambahnya.
Untuk diketahui, UMK 2017 Balikpapan ditetapkan Rp 2,408 juta dan pada 2018 UMK naik sebesar 8,71 persen.