Tjan Soeng Eng Diperiksa KPK, Saksi Kasus BLBI

JAKARTA – Tjan Soeng Eng yang belakangan dikenal sebagai pengusaha hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK Jakarta. Ini sebenarnya merupakan pemeriksaan yang kedua setelah sebelumnya sempat dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Tjan Soeng Eng akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi untuk tersangka Syafrudin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). “Keterangan Tjan Soeng Eng diperlukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, Tjan Soeng Ebg diduga mengetahui atau mengenal tersangka Syafrudin Arsyad Temenggung,” jelas Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Menurut keterangan yang disampaikan Febri Diansyah, Tjan Soeng Eng belakangan diketahui merupakan Komisioner PT Asuransi Bina Dana Artha Tbk sekaligus Komisaris PT. Buana Finance Tbk. Tjan Soeng Eng sudah tiba di Gedung KPK Jakarta, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta.

Sementara itu meski sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara korupsi BLBI, namun Syafrrudin Arsyad Temenggung hingga kini belum pernah ditahan oleh penyidik. Belum diketahui apa sebenarnya alasan KPK yang belum juga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Syafrudin Arsyad Temenggung meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun KPK  telah menerbitkan surat permohonan pencekalan dan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tersangka Syafrudin Arsyad Temenggung kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) Republik Indonesia. Dengan demikian yang bersangkutan dilarang atau tidak diizinkan melakukan perjalanan atau pergi keluar negeri dengan alasan apa pun.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kasus dugaan korupsi terkait pemberian dana talangan BLBI kepada Bank Dagang Dagang Negara Republik Indonesia tersebut diperkirakan berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sebesar 4,58 triliun rupiah. Kasus tersebut awalnya terungkap setelah Syafrudin Arsyad Temenggung sebagai Kepala BPPN tiba-tiba mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada BDNI, padahal BDNI masih belum melunasi tanggungan utangnya.

Sebagian besar uang triliunan rupiah yang diterima BDNI dari BPPN tersebut diduga telah dibawa kabur Sjamsul Nursalim ke luar negeri. Sjamsul Nursalim selama ini diketahui merupakan pemilik saham terbesar sekaligus menjabat sebagai Komisaris Utama BDNI. Sjamsul Nursalim belakangan diketahui telah lama tinggal dan menetap di negara Singapura sehingga menyulitkan penyidik KPK dalam mengungkap dan menyelidiki kasus perkara tersebut.

Lihat juga...