Terkait Kasus e-KTP, KPK Panggil Muhammad Nazaruddin

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum (Bendum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. M. Nazaruddin yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Wisma Atlet di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini penyidik KPK dijadwalkan akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap saudara M. Nazaruddin, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo), mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Quadra Solution. “Mereka berdua akan diperiksa secara bersamaan di Gedung KPK Jakarta,” jelas Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/10/2017).

Anang Sugiana Sudihardjo atau ASS dipanggil terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP. Selain memanggil M. Nazaruddin, penyidik KPK juga akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi lainnya untuk tersangka yang sama.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibacakan pada saat persidangan kasus e-KTP di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta terungkap bahwa M. Nazaruddin diduga ikut bekerjasama dengan tersangka ASS dan Oka Masagung. Mereka diduga bekerjasama atau berkongsi untuk mendirikan sebuah usaha atau bisnis yaitu membuka perusahaan obat-obatan atau farmasi yang berada di negara Singapura.

Tersangka ASS bahkan sempat dilaporkan menjual sebagian saham di perusahaan PT. Multicom miliknya di Singapura kepada Oka Masagung dengan nilai 2 juta Dolar Amerika. KPK menduga ada sejumlah aliran dana dari proyek e-KTP dalam pembelian saham perusahaan obat-obatan milik tersangka ASS yang sengaja dibuat untuk menyamarkan aliran dana miliaran rupiah.

Sementara itu hingga saat ini penyidik KPK sedikitnya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor proyek e-KTP yang diperkirakan berpotensi merugikan anggaran keuangan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Kelima tersangka tersebut masing-masing diketahui bernama Irman, Sigiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari.

Sebenarnya ada satu orang lagi yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka yaitu Setya Novanto, mantan Ketua Komisi II DPR. Sebelumnya JPU KPK diketahui sempat mendakwa yang bersangkutan (Setya Novanto) karena diduga telah menerima sejumlah aliran dana yang diduga berasal dari proyek e-KTP.

Namun dalam perkembangannya status tersangka terhadap Setya Novanto kemudian dinyatakan gugur demi hukum setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto melalui pengacara sekaligus kuasa hukumnya.

Lihat juga...