Terbentur Biaya Pendidikan, Seorang Kakek Selundupkan Sabu
BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial NS bin IBR (67) nekat menjadi kurir sabu-sabu untuk membiayai pendidikan anak dan persoalan ekonomi yang dihadapinya. Pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil mengamankan tersangka saat hendak menyelundupkan sabu-sabu sebanyak 6 kg ke Mamuju, Sulawesi Barat.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombespol Kris Erlangga Aji Widjaya, memaparkan, tersangka membawa barang haram tersebut melalui jalan darat menggunakan mobil travel dari Tanjung Selor, Kalimantan Utara hingga ke pelabuhan Feri di kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Saat hendak mengantre loket di pelabuhan Feri itulah tersangka ditangkap dan ketika tasnya digeledah ditemukan 6 paket sabu-sabu,” ungkapnya saat jumpa pers dengan bukti berhasil mengamankan 6 kg sabu-sabu di Mapolda Kaltim, Senin sore (23/10/2017).
Tersangka dijerat dengan pasal 112 junto pasal 114 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maka tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar karena telah menjadi calo atau kurir narkotika golongan 1.
“Barang yang dibawa tersangka ini milik AW. Kini tim Opsnal sedang melakukan pengejaran karena kami yakin AW adalah bandar besar,” sebutnya.
Kris mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru pertama kali diminta mengirimkan barang sabu-sabu tersebut.
Sementara itu, tersangka NS bin IBR mengungkapkan nekat menjadi kurir sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan biaya kehidupan sehari-hari.
“Menjadi kurir saya dijanjikan oleh yang punya barang Rp20 juta per paket dan kebutuhan kuliah anak saya Rp70 juta sehingga kalau saya berhasil akan diberikan uang senilai Rp120 juta,” katanya usai menjalani pemeriksaan.