Jadi Kurir Sabu, Mahasiswa di Bali Dipenjara 12 Tahun
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara,” kata majelis hakim, yang diketuai oleh I Made Yuliada, dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (8/7/2021).
Yuliada menyebut, terdakwa terbukti bersalah dan melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Beratnya barang bukti yang didapatkan melebihi lima gram. Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35/2009, tentang Narkotika dalam dakwaan pertama. Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa tujuh buah plastik klip bening, yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening yang mengandung narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 12,78 gram netto.
Sebelumnya, diketahui ada transaksi narkotika yang dilakukan terdakwa di Jalan Pulau Panjang, Denpasar Barat. Kemudian, Polda Bali melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan, diperoleh barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 12,78 gram netto. Paket sabu itu diperoleh seseorang bernama Om Jack, yang menghubungi terdakwa melalui HP.