Sumut Menerbitkan Perda Pengutamaan Bahasa Indonesia

MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pelindungan Bahasa Daerah, dan Sastra Daerah.

“Perda yang ditetapkan Gubernur Sumut HT Erry Nuradi 28 September 2017 merupakan pertama di Indonesia dan Balai Bahasa akan menyosialisasikan perda itu,” ujar Kepala Balai Bahasa Sumut Hj Tengku Syarfina di Medan, Rabu (25/10/2017).

Menurut dia, perda bertujuan untuk melindungi Bahasa Indonesia. dan sastra daerah Sumut dari bahasa asing.

Baca juga: Bahasa Indonesia, Pemersatu antar Suku di Papua

Dengan adanya perda, maka akan ada sanksi administratif kepada pelanggarnya dari selama ini yang hanya bersifat imbauan.

Dalam Pasal 18 di Perda Nomor 18 Tahun 2017 sanksi bagi lembaga dan atau instansi yang tiidak menjalankan ketentuan tersebut dikenakan sanksi berjenjang.

Mulai teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan layanan publik dan pencabutan sementara izin.

Sanksi administratif diberikan Gubernur Sumut berdasrkan usulan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berwenang.

Dia yang didampingi Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Provinsi Sumut, Ilyas Sitorus, menegaskan sesuai dengan Perda itu bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam semua kepentingan.

Mulai dalam produk hukum daerah, dokumentasi resmi daerah, sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, dalam forum yang bersifat nasional dan internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Bahasa Indonesia juga wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, komplek perdagangan, merek dagang.

Termasuk pada lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum di Indonesia.

Selain itu Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum, serta dalam informasi melalui media massa.

“Balai Bahasa terus mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2017 itu termasuk hingga ke daerah,” kata Syarfina.[Ant]

Lihat juga...