Sidang Gugatan Praperadilan Ibrahim Salim Ditolak Hakim
JAKARTA – Persidangan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Ibrahim Salim dinyatakan ditolak seluruhnya oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Hakim Dede Halim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan gugatan tersangka Ibrahim Salim karena dianggap secara sah dan meyakinkan telah terbukti merugikan anggaran keuangan negara.
Ibrahim Salim selama ini diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu dengan cara melakukan penyelewengan atau menyalahgunakan anggaran terkait proyek pembangunan kompleks pertokoan di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Anggaran pembangunan proyek tersebut belakangan diketahui berasal dari Anggaran Pendapatan dan Keuangan Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta membenarkan bahwa memang benar Ketua Majelis Hakim PN Palu, Sulawesi Tengah memutuskan telah menolak seluruh gugatan praperadilan atas nama pihak penggugat yaitu Ibrahim Salim.
Menurut keputusan hakim, Ibrahim Salim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan korupsi yang merugikan anggaran keuangan negara sebesar Rp1,39 miliar. Dengan demikian status penetapan tersangka dan juga penahanan terhadap Ibrahim Salim dinyatakan sah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh pihak PN Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Ibrahim Salim sebelumnya diketahui mengajukan gugatan praperadilan yang bersangkutan rupanya tidak terima setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan korupsi terkait proyek pembanguan pertokoaan.