PLTB Sidrap Dikembangkan Dalam Dua Fase

“Keberadaan PLTB Sidrap ini, memberikan bukti baru bahwa Sidrap adalah lumbung energi,” ujar Rusdi.

Upaya mengoptimalkan pengembangan listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT), berdasar Peraturan Menteri ESDM Nomor: 50/2017 saat ini pemerintah menerapkan harga listrik EBT yang disesuaikan dengan potensi kondisi lokasi pembangkit dan bagaimana EBT bisa membantu memasok energi untuk suatu wilayah, sehingga harga yang ditetapkan maksimum 85 persen dari BPP setempat.

Untuk membangkitkan listrik tenaga air, panas bumi, dan sampah itu, pemerintah akan akomodir sampai setinggi BPP wilayah. Kalau misalnya BPP wilayah dibawah BPP nasional, maka boleh dinegosiasikan, namun di luar itu termasuk angin, surya dan biomassa diharapkan maksimum 85 persen dari BPP wilayah.

Selain Kabupaten Sidrab di Provinsi Sulawesi Selatan, pemerintah berencana akan membangun PLTB di wilayah-wilayah Indonsia lainnya yang memiliki potensi energi angin ekonomis untuk dikembangkan, seperti, Sukabumi (10 MW dan 170 MW), Garut (150 MW), Pandeglang (150 MW), Belitung Timur (10 MW), Tanah Laut (90 MW), Janeponto (60 MW dan 50 MW), Selayar (5 MW), Buton (15 MW), Kupang (20 MW), Timor Tengah Selatan (2X10 MW), Lombok (15 MW), Pulau Kei Kecil (5 MW), dan Saumlaki ( 5 MW). (Ant)

Lihat juga...