Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Migrasi ke PBI
BALIKPAPAN – Sedikitnya kurang dari 1 persen dari jumlah peserta mandiri BPJS Kesehatan Balikpapan migrasi ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta mandiri menjadi tidak bisa beralih ke PBI jika peserta tersebut telah dinyatakan tidak mampu. Caranya, lapor ke RT, Kelurahan dan Dinas Sosial untuk didata oleh pemerintah setempat.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Muhammad Fakhriza menuturkan, kepesertaan BPJS di Balikpapan mayoritas ditanggung oleh perusahaan, dimana mereka lebih banyak berstatus karyawan swasta.
“Di Balikpapan banyak perusahaan swasta. Tapi komposisinya tidak selalu sama karena masing-masing daerah berbeda-beda. Ketika peserta mandiri menjadi tidak mampu maka bisa ditanggung oleh pemerintah daerah namun ada proses yang harus dilalui,” terangnya Jumat (6/10/2017).
Adapun prosedur yang bagi peserta mandiri menjadi tidak mampu maka peserta harus lapor ke RT, Kelurahan dan Dinas sosial. Kemudian dari Dinas Sosial dilaporkan ke pemerintah untuk diproses apakah jadi tanggungan pusat atau daerah.
“Nah kalau ketemu seperti itu kita anjurannya laporan ke dinas sosial. Dari data satu persen pun persentasenya kurang yang pindah ke PBI. Kita disini melakukan telecoleccting untuk mengingatkan peserta membayar iuran,” paparnya kepada media.
Dia menyebutkan peserta swasta lebih banyak dari mandiri. ”Di Balikpapan banyak peserta mandiri, ada 209 ribu lebih, sedangkan peserta dari perusahaan atau swasta ada 236 ribu. Mandiri nomor dua. Kalau PBI APBN 90 ribu, kalau PBI APBD 16 ribu,” sebutnya.
Fakhriza juga mendorong badan usaha mikro yang tercatat untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan. “Mereka cenderung daftar sendiri tapi itu nggak apa-apa tetap kita kejar yang mikro. Misalnya toko kelontong itu karyawan satu atau dua tapi ternyata jumlahnya ribuan. Nah mereka ini daftarnya sebagai peserta mandiri,” tambahnya.