Bupati dan Wali Kota Diminta Tuntaskan Perekaman e-KTP

MATARAM – Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2018 secara serentak tidak lama lagi akan dilangsungkan, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), baik Pemilukada, Gubernur, Bupati maupun Walikota.

Meski demikian sampai saat ini masih banyak di antara warga masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP, padahal merupakan persyaratan bagi masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilukada NTB mendatang.

“Untuk mendorong masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP, aparatur pemerintahan mulai dari Dukcapil hingga aparatur pemerintahan tingkat kelurahan diharapkan bisa lebih maksimal bekerja,” kata Asisten l Pemprov NTB, Agus Patria di Mataram, Jumat (6/10/2017).

Kepada Bupati dan Walikota di seluruh Kabupaten/Kota, Agus juga meminta untuk bisa turun mengawal kerja aparaturnya, mengajak dan mendorong masyarakat bisa segera melakukan perekaman e-KTP, karena bagaimanapun itu juga merupakan kepentingan mereka yang hendak mencalonkan diri.

Artinya untuk mendorong kesadaran masyarakat, harus jemput bola dengan turun langsung, termasuk dengan memberikan kemudahan dari sisi pelayanan proses perekaman sehingga masyarakat mau melakukan perekaman.

“Dengan cara tersebut, masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilukada 2018 mendatang,” terang Agus.

Meski demikian, Agus mengaku, dirinya belum sepenuhnya tahu dan membaca secara detail regulasi terkait e-KTP sebagai persyaratan memilih dari KPU, apakah ada alternatif lain atau tidak.

“Nanti saya baca dulu regulasinya, aturan PKPU seperti apa, seperti apa aturannya seandainya masyarakat belum melakukan perekaman e-KTP.  Apakah bisa memilih dengan kebijakan lain atau tidak,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, L Aksar Anshori mengatakan, sebanyak 500 ribu orang masyarakat di NTB terancam tidak bisa menggunakan hak pilih pada Pemilukada 2018, karena belum melakukan perekaman e-KTP.

Kondisi tersebut dikhawatirkan, karena bisa saja dijadikan peluang untuk dipermainkan oleh oknum tertentu pada saat Pemilukada berlangsung dan bisa saja dijadikan alasan merusak suasana pemilihan.

Aksar menjelaskan, aturan menggunakan hak suara pada pemilihan saat ini berbeda dengan sebelumnya. Pada pemilihan sebelumnya masyarakat yang sudah memiliki hak pilih bisa menunjukkan SIM, paspor atau KK. Akan tetapi, pemilihan sekarang harus menunjukkan e-KTP, tanpa e-KTP pemilih tidak bisa memberikan hak suaranya.

Cara lain yang mungkin hanya jika pemilih memiliki surat keterangan (Suket) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) ketika blangko KTP tidak ada. KPU berharap kepada pemerintah daerah supaya segera menuntaskan persoalan ini.

“Kegunaan KTP-el sangat banyak, bukan hanya dalam proses pilkada saja, sehingga pemerintah diminta segera menuntaskan sebelum tanggal 27 Juni 2018,” ujarnya.

Lihat juga...