Pemkab Mukomuko Kembali Larang Mesin Penyedot Pasir

MUKOMUKO – Aktivitas pertambangan pasir galian C di Kabupaten Mukomuko kembali dilakukan dengan mesin penyedot pasir. Tercatat Dinas Lingkngan Hidup setempat, sudah memperingatkan dua usaha tambang galian C.

Aktivitas pertambangan yang diperingatkan tersebut berada di Kecamatan Air Rami. “Kami sudah peringatkan lagi pemilik dua usaha itu, agar tidak menggunakan mesin penyedot pasar karena dapat merusak lingkungan sekitar,” kata Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Fernandi, di Mukomuko, Senin (2/10/2017).

Berdasarkan hasil kajian teknis dampak lingkungan dari dua usaha tambang galian C pasir di Kecamatan Air Rami, kedua usaha tambang tersebut direkomendasikan untuk ditutup  oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi setempat.

Pihak ESDM juga sudah menutup dua usaha tambang galian pasir tersebut, karena aktivitasnya berpotensi merusak lingkungan. Lokasi tambang pasir itu dekat permukiman penduduk dan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

“Aktivitas tambang pasir di wilayah tersebut ditolak oleh warga yang bermukim dekat tempat usaha tambang pasir itu,” tambahnya.

Meskipun pihak ESDM telah menutup sementara dua usaha tambang pasir itu, tetapi mereka tetap melakukan aktivitas penambangan pasir di lokasi izin usahanya. Namun tidak mempergunakan alat penyedot dan hanya bekerja secara manual.

Selanjutnya, katanya, instansinya akan terus mengawasi aktivitas dua usaha tambang pasir agar mereka tidak melakukan aktivitas menggunakan mesin penyedot pasir. (Ant)

Lihat juga...